28 Feb 2026
KOTA — Pada tanggal 28 Februari 2026, pemerintah kota menyatakan akan menjatuhkan sanksi blacklist permanen terhadap sejumlah oknum yang terlibat kericuhan dalam kegiatan sosial “on the road” pembagian makanan di wilayah kota. Kerusuhan disebut bermula dari ketidaksabaran sekelompok peserta yang tidak mengikuti arahan untuk mengantre secara tertib, hingga berujung pada aksi anarkis dan perusakan fasilitas umum.
Perwakilan Pemerintah Kota menjelaskan bahwa kelompok yang terlibat diketahui merupakan bagian dari warga Punk Roxwood. Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak memerlukan tanggapan dari organisasi asal mereka. Pemerintah menekankan bahwa siapa pun yang membuat kerusuhan di wilayah kota tetap harus menerima konsekuensi hukum dan administratif. Atas arahan langsung Wali Kota, status para pelaku kini resmi dinaikkan menjadi blacklist permanen.
Insiden tersebut disebut tidak hanya berdampak pada aparat yang bertugas, tetapi juga menimbulkan ketakutan di kalangan warga sekitar. Beberapa saksi menyampaikan adanya dugaan upaya penusukan serta kericuhan fisik di lokasi. Sejumlah warga dan staf dilaporkan menjadi korban, sementara rincian lebih lanjut masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Pemerintah Kota menegaskan bahwa nama-nama yang telah masuk daftar blacklist permanen tidak lagi akan mendapatkan pelayanan administrasi dalam bentuk apa pun, termasuk pengajuan perpindahan domisili ke kota. Apabila di kemudian hari mereka memasuki wilayah kota, statusnya akan dianggap sebagai imigran ilegal sesuai ketentuan yang berlaku.
PUNK MASUK SURGA
BACOT
Mantap