I K L A N

Kepolisian Masyarakat Lakukan Peleburan Kendaraan Tersita Lebih dari 45 Hari: Aksi Tegas untuk Menekan Kejahatan

27 Jan 2024
KEJADIAN
OTOMOTIF

Indopride News - Dalam upaya memberantas pelanggaran lalu lintas dan menegakkan aturan hukum, Kepolisian Masyarakat Indopride setempat mengumumkan peleburan lebih dari seratus kendaraan yang telah tersita selama lebih dari 45 hari. Aksi tegas ini sebagai langkah preventif guna menekan angka pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan berlalu lintas. 

Dalam upaya mengurangi penumpukan kendaraan sitaan. Kepolisian masyarakat Indopride, mengadakan peleburan pada hari Rabu(24/01/2024) di lokasi peleburan kendaraan(9005). Pada kegiatan peleburan kendaraan ini terdapat total 131 kendaraan yang dilebur. Kendaraan yang dilebur merupakan kendaraan-kendaraan lokal dan terdapat beberapa diantaranya merupakan kendaraan yang cukup  mewah sperti Ferari, Evo 6 tunning kanan, Aston Martin dan berbagai jenis mobil lokal lainnya. Sedangkan untuk motor menyentuh angka 118 kendaraan sebagian besar merupakan  motor sport yang harganya mencapai 1.000.000$ indopride.


Pada kegiatan peleburan ini, jurnalis Indopride Media berkesempatan untuk mewawancarai Delwyn Pablo yang merupakan Kepala Bidang Peleburan. Pada wawancara ini Pablo mengatakan kendaraan yang di lebur merupakan kendaraan sitaan lebih dari 45 hari yang tidak di ambil oleh pemiliknya. Untuk jenis kendaraan lokal sebagian besar akan di lebur, tetapi untuk kendaraan impor akan di lelang karena value-nya lebih besar dan bisa dialokasikan menjadi uang kas Kepolisian Masyarakat nantinya.

Dalam kegiatan ini kepolisian bekerja sama dengan ICG (Indopride Costum Garage) yang turut serta membatu meleburkan kendaraan. ICG membawa 19 orang teknisi dan ada 5 magang sekolah yang membantu sekalian belajar melakukan peleburan. Selain itu, dalam mengamankan kegiatan peleburan ini Kepolisian Masyarakat Indopride bekerja sama dengan polsus untuk melakukan  penjagaan mulai dari penetralisirin area sperti melakukan blok di setiap jalur yang akan di lewati kendaraan peleburan, yang bertujuan untuk untuk memperlancar pengantaran kendaraan serta mengantisipasi warga jika ada yang tidak terima kendaraannya di lebur.



Dengan penutupan proses peleburan kendaraan yang telah tersita selama lebih dari 45 hari oleh kepolisian masyarakat, diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum dan mendorong kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Peleburan ini menjadi langkah tegas dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di jalan raya, sekaligus memberikan pesan bahwa pelanggaran terhadap norma-norma berlalu lintas akan mendapatkan sanksi serius.

(Red/Zams Loy)

Journalist: Zams & Chris

Photography: Zams & Chris

Editor: Chris


Komentar (0)


Tidak Ada Komentar

IKLAN