I K L A N

Kejutan di Perairan Kota Indopride: Perompak Berjulukan 'Kelinci Hitam' Diamankan di Perairan Kota Indopride

23 Feb 2024
KEJADIAN
KRIMINAL

Indopride Media Inc – Perompak dengan julukan 'Kelinci Hitam' berhasil ditangkap oleh petugas di perairan Kota Indopride setelah melakukan serangkaian aksi kejahatan. Aksi penangkapan tersebut dilakukan setelah tim Pegasus berhasil menangkap salah satu dari dua(2) tersangka pelaku perompakan.


Pada hari Kamis(22/02/2024), telah terjadi perompakan kapal yang dilakukan oleh dua orang dengan topeng kelinci dengan kapal Hitam kepada beberapa kapal yang sedang berlayar dari Daerah istimewa Roxwood menuju area Karnaval. Salah satu kapten kapal yang menjadi korban, Kapten Ringan Jungkang, memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut. Menurut Kapten Ringan, dirinya kehilangan handphone, radio, dan uang tunai sebesar $20000 akibat perompakan tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa banyak kapten kapal lainnya yang menjadi korban serupa di perairan tersebut. Kerugian yang dialami oleh para kapten tersebut diperkirakan mencapai $500000.

Saat kejadian perompakan, kapten pertama yang menjadi korban segera memberikan informasi melalui radio kepada para pelaut lainnya. Informasi tersebut kemudian disampaikan langsung kepada para kapten kapal lainnya. Dalam waktu singkat, para kapten kapal menghubungi layanan kepolisian untuk melaporkan perompakan ini. Pihak kepolisian segera merespons dengan menerjunkan unit Pegasus atau unit helikopter mereka untuk melakukan patroli.

Dalam aksi pengejaran yang sengit dan penuh kejar-kejaran, pihak kepolisian berhasil menangkap salah satu pelaku perompakan. Pelaku yang berhasil ditahan oleh pihak kepolisian adalah seorang pria bernama Rizzy Saviero. Martin J. Keiko, seorang perwira kepolisian, memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian dan hukuman yang dikenakan kepada pelaku.


Menurut Martin J. Keiko, Rizzy Saviero akan dijerat dengan pasal pembegalan terhadap warga, kepemilikan barang ilegal berat kurang dari 16, serta tidak memiliki lisensi senjata. Pelaku tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 23 bulan. Barang bukti yang ditemukan di tangan pelaku termasuk satu pisau, sebilah parang, dan sebuah pistol jenis magnum. Sementara itu, pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, Harvey Saviero, saat ini sedang dalam daftar pencarian orang oleh pihak kepolisian.

Alasan di balik tindakan kejahatan ini, menurut polisi Martin, adalah keinginan para pelaku untuk mendapatkan uang dengan jumlah yang besar. Martin J. Keiko memberikan himbauan kepada para pelaut agar lebih berhati-hati. Jika menemui kejadian serupa, para pelaut diharapkan melaporkannya segera kepada pihak berwajib. Ia juga mengingatkan para pelaut yang belum mengurus lisensi melaut untuk segera melengkapinya, karena jika tidak, mereka akan dikenai sanksi tilang yang tegas.

Dengan tertangkapnya perompak berjulukan "kelinci hitam" di perairan Kota Indopride, kini masyarakat dapat merasa lebih aman saat melintasi wilayah tersebut. Tindakan tegas aparat berhasil mengakhiri aksi kejahatan yang meresahkan, sehingga kini warga dan pengunjung dapat beraktivitas dengan lebih tenang. Hal ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya bahwa hukum akan selalu menindak tegas mereka yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

(Red/Mr Beruang)

Journalist: MR Beruang, Chris Martil

Photography: MR Beruang

Editor: Chris Martil


Komentar (4)


Martono
03 Mar 2024

Semoga perairan kita aman sentosa.


Riyan Opang
26 Feb 2024

Semoga semakin aman kota kita


Kapten ber
23 Feb 2024

mantap beritanya pak


Kapten ber
23 Feb 2024

mantap beritanya pak


IKLAN