I K L A N

WALIKOTA INDOPRIDE LUNCURKAN PERATURAN BARU UNTUK KENDALIKAN HARGA PASAR

26 Jan 2025
ENTERTAIMENT

Indopride Media Inc – Pemerintah Kota Indopride resmi meluncurkan  Peraturan Walikota Nomor 004 Tahun 2025 yang mengatur harga beli dan jual perusahaan swasta di bidang penjualan dan pembelian barang. Peraturan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga pasar serta melindungi kepentingan masyarakat.

Dalam keterangan persnya, Walikota Indopride menyampaikan bahwa aturan baru ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan harga barang tetap terjangkau bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keseimbangan ekonomi. "Dengan adanya aturan ini, kita ingin mencegah praktik spekulasi harga yang merugikan konsumen. Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan memastikan harga beli dan jual barang tetap sesuai standar yang ditetapkan," oleh Walikota.

Pokok Aturan yang Ditetapkan

Peraturan ini memuat beberapa poin penting, di antaranya:  
1. Harga beli oleh perusahaan swasta tidak boleh lebih tinggi dari standar harga yang ditetapkan oleh Disnaker. Contoh : YWIGROSIR & FOXWOOD INDUSTRI 
2. Harga jual perusahaan swasta tidak boleh lebih rendah dari harga yang ditentukan pemerintah.  
3. Disnaker akan menyebarkan surat edaran secara berkala untuk memberikan informasi harga maksimal yang berlaku.  

Peraturan ini juga mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. "Kami tidak segan-segan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang tidak patuh terhadap ketentuan ini," tegas Kepala Disnaker, yang juga hadir dalam peluncuran peraturan tersebut. Walikota menambahkan bahwa Peraturan Nomor 004 Tahun 2025 ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Indopride. "Dengan harga yang stabil dan sesuai regulasi, daya beli masyarakat dapat meningkat, dan ini akan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal," imbuhnya.

Untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan lancar, pemerintah akan mengadakan sosialisasi kepada para pelaku usaha di seluruh wilayah kota. Selain itu, Disnaker akan melakukan pengawasan secara berkala. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan perusahaan yang tidak mematuhi aturan harga yang telah ditetapkan. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan dan diharapkan menjadi tonggak baru dalam menjaga stabilitas ekonomi Kota Indopride. Pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi semua pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha.

Untuk Harga Dikiri Disnaker Beli Ke Warga dan Harga Dikanan Dijual Disnaker Jual Ke Warga

(Red/Albert Wongso Wyasa) 
Journalist: Albert
Thumbnail: Samid B Wongso 


Komentar (0)


Tidak Ada Komentar

IKLAN