Indopride Media Inc - Pengadilan telah menjatuhkan putusan terhadap Feri Sunandar (24), seorang pegawai pemerintahan, yang dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal serta melakukan penodongan terhadap warga sipil. Pada Jumat, 17 Januari 2025, di Carnaval, Feri Sunandar melakukan penodongan senjata terhadap Rey Swagen dan temannya, Si Yosan. Kejadian tersebut bermula saat korban ingin meninggalkan lokasi, namun dihadang oleh pelaku yang menodongkan pistol standar. Investigasi mengungkap bahwa lisensi senjata pelaku telah kedaluwarsa sejak November 2024, dan penggunaan senjata api pada hari Jumat dilarang.
Keterangan dari saksi Bastian Salvatrucha, seorang anggota kepolisian, mengungkapkan bahwa korban dan pelaku berada di dalam kendaraan masing-masing sebelum kejadian. Polisi merespons laporan dan meminta keduanya turun dari kendaraan untuk memberikan keterangan. Rey Swagen mengaku sedang melakukan prank dengan berpura-pura menjadi anak dari Feri Sunandar. Namun, pelaku menanggapi dengan menodongkan pistol dan mempertanyakan maksud ucapan korban.
Tindakan penodongan tersebut menyebabkan korban mengalami trauma psikologis yang dikonfirmasi dalam surat keterangan pemeriksaan psikologi. Korban dilaporkan mengalami PTSD terkait dengan aparat dan senjata api. Pengadilan memutuskan Feri Sunandar bersalah dengan vonis 10 bulan penjara atas penodongan senjata dan tambahan hukuman 55 bulan penjara serta denda sejumlah uang akibat kepemilikan dan penggunaan senjata tanpa lisensi. Selain itu, Feri Sunandar diwajibkan membayar biaya pemeriksaan psikologis korban dan biaya perkara sidang. Senjata api yang digunakan dalam kejadian ini turut disita oleh pihak berwenang.
Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan senjata api serta tidak menyalahgunakan kepemilikannya di luar ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal semakin diperketat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Red/ Albert Wongso Wyasa )
Journalist: Samid
Thumbnail : Samid
Editor : Albert