Indopride News - Kasus pengeboman yang terjadi pada 13 Mei 2023 lalu yang berlokasi di Kilang Minyak Kota Indopride (Koordinat 9206) saat ini telah masuk ke tahap persidangan. Oliver Seth diduga menjadi dalang atas kasus pengeboman tersebut yang saat ini ditetapkan sebagai terdakwa.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim yang berlangsung di Pengadilan Negeri Indopride (Koordinat 7239) pada hari Sabtu, 3 Juni 2023 dan dihadiri oleh terdakwa Oliver Seth beserta Kuasa Hukum dan juga beberapa saksi.
Hasil dari persidangan tesebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Oliver Seth dengan hukuman mati. Berdasarkan pertimbangan dari tuntutan JPU tersebut, hakim memutuskan bahwa terdakwa Oliver Seth terbukti secara sah bersalah, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 120 bulan serta denda sebesar $600.000 dollar idp.
(red/Nevix)
JPU ngaco nihhh, kesalahannya aja masih bisa di toleransi dah
Mau hukuman mati tapi minim bukti chuaks
DASAR JAKSA PENUNTUT UANG, KEADILAN YANG DIBERIKAN SUDAH SANGAT TEPAT, KAMU HANYA INGIN DUITNYA HAHAHA
masa iya hukuman mati, keputusan hakim sudah tepat
JPU nya terlalu maksa. lihat lah itu kesalahannya, gak becus.
yah sedih ga jd hukuman mati