I K L A N

Sherif Roxwood Resmi Berlakukan Penerbitan SIM, STNK, dan SKCK Mandiri

26 Feb 2026
ENTERTAIMENT
KEJADIAN

Roxwood — Kerajaan Roxwood resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 0090-RXK-V-2026 terkait penertiban dan perilisan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) khusus wilayah Roxwood. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Sherif Roxwood sebagai langkah meningkatkan ketertiban administrasi, keamanan, serta kepastian hukum bagi warga.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh warga Roxwood yang berkendara diwajibkan memiliki dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini dilatarbelakangi kondisi diplomasi antara Roxwood dan kota yang saat ini kurang kondusif, sehingga warga mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen di luar wilayah kerajaan. Untuk itu, Kerajaan Roxwood secara resmi mengeluarkan SIM, STNK, dan SKCK sendiri demi kemudahan serta kepastian hukum bagi masyarakat. Untuk pembuatan SKCK, warga akan dipandu langsung oleh pihak Sherif, khususnya Ordo Vigilis. Sementara itu, persyaratan pembuatan SIM yaitu wajib menjalankan tes teori mengemudi serta lulus tes praktik atau lapangan. Seluruh tahapan tes dilaksanakan langsung oleh Ordo Vigilis.

Adapun pembuatan STNK wajib memiliki SIM Roxwood yang masih berlaku dan telah disahkan oleh pihak Sherif Roxwood Kingdom. Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan pengendara di wilayah Roxwood, memastikan setiap pengemudi memahami teori dasar berkendara, meminimalisir pencurian atau penggunaan kendaraan secara ilegal melalui kepemilikan STNK yang sah, serta menjamin bahwa warga yang ingin mendaftar sebagai bagian dari instansi kerajaan tidak memiliki catatan kriminal melalui SKCK.

Dalam regulasi terbaru, kendaraan yang tidak memiliki STNK akan langsung disita. Sementara itu, pengendara yang memiliki STNK tetapi tidak memiliki SIM tidak akan dikenakan penyitaan, melainkan sanksi tilang. Penentuan penyitaan kendaraan sepenuhnya bergantung pada kepemilikan STNK. Kendaraan yang disita hanya dapat dikeluarkan apabila pemilik telah memiliki SIM dan STNK yang sah. Proses pengeluaran kendaraan dilakukan oleh Ordo Vigilis di Garasi Distrik 1 (813), dekat Kantor Vigilis yang beroperasi selama 24 jam. Durasi penahanan kendaraan bervariasi, mulai dari 1x24 jam hingga paling lama 3x24 jam, tergantung jenis pelanggaran. Biaya administrasi yang ditetapkan yakni $50.000 IDP untuk pembuatan SIM, $60.000 IDP untuk SKCK, serta $10.000 hingga $100.000 IDP untuk STNK, menyesuaikan jenis kendaraan. SIM dan STNK berlaku selama satu bulan sejak tanggal penerbitan, sedangkan SKCK berlaku selama satu minggu. Meski menerbitkan SIM, STNK, dan SKCK, Kerajaan Roxwood tidak mengeluarkan KTP Roxwood.

Warga kota yang memasuki wilayah Kerajaan Roxwood diwajibkan mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Kerajaan Roxwood tidak menerima SIM, STNK, maupun SKCK yang diterbitkan oleh kota. Apabila dalam pengecekan dokumen dinyatakan tidak lengkap, sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat  Roxwood karena warga tidak lagi perlu pergi jauh ke kota untuk mengurus dokumen maupun mengambil kendaraan yang disita. Pihak kerajaan mengimbau seluruh pengendara di Roxwood agar senantiasa menaati peraturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku guna menghindari sanksi dari anggota Ordo Vigilis.

(Red/ Albert W Montana)
Journalist: Albert &  Mahesa
Thumbnail: Hanna
Editor: Albert 


Komentar (1)


Rocky Gerung
04 Mar 2026

Kebijakan ini memperumit warga indopride, dampaknya bisa jadi warga kota malas untuk ke roxwood dan perekonomian roxwood jadi terhambat.. Roxwood akan sepi jika diteruskan, pelaut akan mencari pekerjaan lain. Rumah sakit pun sudah ditutup akibat stok obat habis. Daripada pusing membuat administrasi sendiri lebih baik fokus terhadap pengamanan roxwood yang masih rawan oleh begal.


IKLAN