I K L A N

Polisi Lalu Lintas Gelar Operasi Speed Trap di Jalan Tol: Tekan Angka Kecelakaan dan Tingkatkan Disiplin Berkendara

18 Sep 2024
ENTERTAIMENT
KEJADIAN

Indopride Media Inc – Dalam upaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol, Kepolisian Lalu Lintas Indonesia terus menggencarkan operasi Speed Trap. Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis kepolisian yang bertujuan mengontrol kecepatan kendaraan di jalan raya dan memastikan para pengemudi mematuhi batas yang telah ditetapkan. Divisi Lalu Lintas Indopride, dengan komando Letnan Kolonel Ramadhan Han, memimpin kegiatan ini, yang menyasar kendaraan di berbagai titik strategis jalan tol.

Penggunaan Speed Trap Canggih untuk Pantau Kecepatan Dalam operasi ini, polisi mengandalkan teknologi speed trap yang dipasang pada kendaraan patroli untuk mengukur kecepatan pengendara secara real-time. Alat ini sudah disetel dengan batas maksimal kecepatan 200 km/jam, sesuai dengan regulasi kecepatan yang berlaku di jalan tol. Setiap pengendara yang terdeteksi melampaui batas ini akan segera dihentikan oleh polisi melalui prosedur traffic stop. “Jika ada pengendara yang melanggar, petugas akan meminta mereka untuk menunjukkan SIM dan STNK. Kami juga memberikan penjelasan langsung mengenai pelanggaran yang dilakukan, dengan harapan pengendara bisa lebih sadar terhadap aturan yang berlaku,” ujar  Mayor Jenderal Aiden Laksana dalam keterangannya. Prosedur Traffic Stop yang Ketat dan Transparan Dalam pelaksanaan penilangan, polisi menegaskan bahwa operasi ini semata-mata untuk mengatasi pelanggaran kecepatan, bukan untuk menggeledah kendaraan atau barang bawaan pengemudi. Divisi Lalu Lintas Indopride mengikuti protokol yang ketat, di mana petugas hanya berwenang memeriksa SIM dan STNK, tanpa melakukan pengecekan tambahan, kecuali dalam situasi tertentu.

"Petugas lalu lintas tidak diperkenankan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan warga, kecuali ada indikasi yang mengarah pada tindakan kriminal, seperti pembegalan atau kepemilikan senjata ilegal. Dalam kasus seperti itu, polisi akan menerapkan prosedur felony stop, yang lebih serius dan ditujukan untuk penangkapan pelaku kejahatan". Mayor Jenderal Aiden Laksana, mengungkapkan bahwa kegiatan Speed Trap ini menjadi bagian dari operasi rutin yang dirancang untuk menciptakan jalan tol yang lebih aman. Menurutnya, masih banyak pengendara yang mengabaikan batas kecepatan, yang menjadi salah satu faktor utama kecelakaan fatal di jalan raya. Upaya Jangka Panjang dalam Meningkatkan Kesadaran Berkendara Kegiatan Speed Trap ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang Kepolisian Lalu Lintas untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Berdasarkan data, kecelakaan lalu lintas di jalan tol sering kali diakibatkan oleh pengemudi yang mengabaikan batas kecepatan, baik karena ketidaktahuan maupun kesengajaan. Dengan operasi yang dilakukan secara rutin, polisi berharap dapat menekan kebiasaan buruk ini. "Kami ingin memastikan bahwa pengemudi di jalan tol memahami konsekuensi dari pelanggaran aturan lalu lintas, terutama dalam hal kecepatan. Operasi ini bukan sekadar menindak pelanggar, tetapi juga bagian dari pendidikan keselamatan berkendara," ujar Mayor Jenderal Aiden Laksana 

Dengan pelaksanaan operasi speed trap di jalan tol ini, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan secara signifikan dan disiplin berkendara di kalangan pengemudi dapat meningkat. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. Mari bersama-sama mendukung dan mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan kita semua. Kesadaran dan tanggung jawab dalam berkendara adalah kunci untuk mengurangi risiko kecelakaan dan mewujudkan jalan raya yang lebih aman.

(Red/ Albert Wongso Wyasa)
Journalist : Albert Wongso Wyasa, Hiro Vicenzo 
Photography : Albert Wongso Wyasa
Thumbnail : Cocona Vortexio
Editor : Albert Wongso Wyasa 


Komentar (2)


OjekImut
19 Sep 2024

gg pa paluyyy keren bangettt


penggemar
19 Sep 2024

keren banget pak aiden


IKLAN