Indopride Media Inc – Pengadilan Negeri Kota Indopride resmi menjatuhkan hukuman mati kepada Freddy Bin Mahmud, seorang dokter dari Rayel Medic, setelah dinyatakan bersalah atas tindak pidana penusukan dan tindakan kriminal selama masa tahanan kota.
Dalam surat putusan bernomor 0004/Pid.um/X/2025/P.idp, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik dan tindakan berlebihan yang membahayakan nyawa warga sipil. Tindakan tersebut melanggar Pasal 63 Ayat 1, yang menjadi dasar bagi penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan, penggugat yang diwakili oleh Prince Amigo mengajukan gugatan setelah terdakwa menusuk korban bernama Tanes Kev Pandjaitan sebanyak satu kali, hingga korban harus mendapatkan tiga jahitan akibat luka tersebut. Selain itu, Freddy juga diketahui melakukan tindakan kriminal kembali selama berstatus tahanan kota, yang memperberat hukuman terhadapnya. Majelis hakim juga menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan segera (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun masih terdapat kemungkinan upaya hukum dari pihak terdakwa. Pengadilan turut menetapkan bahwa biaya sidang dibebankan kepada penggugat.
Sebagai penegasan, pak Sado pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada seluruh warga Kota Indopride, bahwa setiap tindakan kriminal yang dilakukan di wilayah instansi akan memiliki risiko hukuman berat, bahkan dapat berujung pada vonis seperti yang dialami oleh Freddy Bin Mahmud. Hal ini diharapkan menjadi pelajaran agar setiap warga menjaga ketertiban, etika, serta menghormati hukum yang berlaku di Kota Indopride.
(Red/Arda Mahesa Diningrat)
Journalist: Albert, Clemira, Mahesa, Lana
Thumbnail: Clemira
Editor: Albert
kasus yang menarik
mainnya hebat prince sunandar
GG pak Prince