I K L A N

Putusan Sidang Kasus Penyanderaan di Rumah Sakit Mount Zonah - Kronologi Kejadian dan Hukuman Tersangka

01 Mar 2024
KEJADIAN
KRIMINAL

Indopride Media Inc - Sesuai Putusan Pengadilan Nomor : 104/Pid.Sus /2024/PN.Indopride kasus ke-13 tersangka  suku merpati yang melakukan penyanderaan di Rumah Sakit Mount Zonah yang dipimpin oleh ACO AJA pada Kamis, 15 Februari 2024, telah diumumkan. Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Adolf Ngiler dan  dihadiri oleh banyak pihak, termasuk saksi Sol Zansetsu, kronologi kejadian dan penyesalan dari pihak tersangka menjadi sorotan utama.

Kronologi kejadian dimulai saat teman salah satu tersangka hendak menebus obat di rumah sakit Mount Zonah, namun resep yang dimiliki telah kedaluwarsa. Pihak rumah sakit meminta agar pasien menyanyi sebagai syarat untuk menebus obat. Namun, setelah menyanyi, obat tetap tidak diberikan, memicu kemarahan teman tersangka. Teman tersangka melaporkan insiden tersebut kepada ACO AJA, yang kemudian menjadi dalang di balik aksi penyanderaan.

Menurut saksi Sol Zansetsu, penyanderaan dilakukan tidak lama setelah penolakan resep obat, dengan beberapa orang bersenjata ilegal dan membawa molotov menyerbu masuk dan menodong warga untuk tetap diam. Pada saat itu para tersangka berperilaku santun menurut saksi karena tidak ada korban jiwa dan kerusakan.Setelah beberapa saat, para warga dilepaskan, dan yang tersisa hanyalah petugas medis. Dokter Ecel, yang bertugas saat itu, diminta memberikan 150 perban, yang diberikan dengan segera.

Setelah melakukan penyanderaan, para tersangka langsung melarikan diri dari rumah sakit. Namun, setelah tertangkap oleh polisi, mereka kembali ke rumah sakit untuk meminta maaf dan mengembalikan 150 perban.

Berikut adalah hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka:

1. Aco Aja: Dalang utama dijatuhi hukuman penjara  selama 200 Bulan + Melaksanakan hukuman pelayanan sosial 35 jam dengan rincian 5 jam perhari selama 7 hari penyelamatan warga sebagai EMT + Pelayanan 15 jam dengan rincian 5 jam perhari selama 3 hari  sebagai pelayanan administrasi rumah sakit + denda 3 Juta Dollar Indopride.


2. Abel  Eleast, Abyrama L Soemarno, Brenk Hilfger, Casya V Morrison,Frazqula Bachlore, Ghezia  Vicenzo, Kalevi Gallardo, Luciano Lacosa, Noy Jason, RR Natata Mangkuayu dan Shiyen Von Hagen : Kaki tangan dijatuhi hukuman penjara selama 150 bulan + sanksi sosial 30 jam dengan rincian 5 jam perhari selama 7 hari penyelamatan sebagai EMT + Pelayanan 10 jam  dengan rincian 5 jam perhari selama 2 hari sebagai pelayanan administrasi rumah sakit  + denda masing 500 ribu Dollar Indopride.


3. Fadlan Sinclair:  Hukuman penjara selama  50 bulan + Penyitaan kendaraan selama 2 Bulan International  + denda 200 Ribu Dollar Indopride.

Dalam pernyataan, ACO AJA menyatakan bahwa penyandraan ini merupakan spontanitas dari kekesalan beliau terhadap pihak petugas medis dan  beliau tidak mengetahui bahwa rumah sakit merupakan objek vital (zona merah), Di akhir kata beliau mengakui sangat menyesali perbuatannya. Putusan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi mereka yang berencana untuk terlibat dalam tindakan kriminal serupa.



Pada sidang ini, Sultan Mangkuwanito I & Sultan Mangkuasmoro I turut hadir untuk menyaksikan jalannya sidang, menunjukkan tingginya perhatian dari pihak keadilan dan kepemimpinan dalam menangani kasus ini. Putusan ini diharapkan dapat memberikan pesan keras terhadap tindakan kriminal serupa di masa depan.

(Red/Hugo Issac)

Journalist : Hugo dan Diniar

Photography  Diniar

Videography: Diniar

Editor : Chris Martil


Komentar (0)


Tidak Ada Komentar

IKLAN