Indopride Media Inc — Pengadilan Negeri Kota Indopride resmi menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Miracle Clausius E Lithern, seorang anggota Sheriff Roxwood Indopride, setelah Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, pemberian keterangan palsu, serta penyalahgunaan kewenangan. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 28 November 2025, melalui sidang terbuka dengan nomor registrasi perkara 0007/Pid.sus/XI/2025.P.Idp.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa rangkaian bukti, keterangan saksi, serta hasil penyidikan menunjukkan Miracle berperan aktif dalam membawa korban Niko Stanley dari lokasi awal menuju tempat eksekusi di Mercusuar Kota Indopride bersama rekan-rekannya. Terdakwa juga terbukti memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk menyampaikan alibi yang tidak sesuai kenyataan saat diperiksa di Federal. Pengadilan menilai tindakan tersebut tidak hanya menghambat penyelidikan, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan sebagai aparat penegak hukum.
Selain pidana pokok berupa penjara seumur hidup, pengadilan menjatuhkan sanksi tambahan berupa denda sebesar $IDP 415.000 yang seluruhnya dibebankan kepada terdakwa. Majelis Hakim juga memerintahkan agar Miracle tetap berada dalam tahanan untuk menjalani hukuman tanpa penundaan. Dalam amar putusan, pengadilan turut memberikan rekomendasi kepada Sheriff Kota Indopride untuk memberhentikan Miracle secara Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dianggap melakukan tindak kriminal berat yang mencederai integritas lembaga.
Putusan ini menandai salah satu kasus paling serius yang melibatkan aparat penegak hukum di Kota Indopride. Dengan adanya pertimbangan yang rinci serta bukti yang dinilai memenuhi unsur pembunuhan berencana, pengadilan menegaskan pentingnya akuntabilitas bagi setiap anggota lembaga keamanan, tanpa pengecualian.
Majelis Hakim menutup persidangan dengan menegaskan bahwa vonis ini diambil demi menjamin keadilan bagi korban, keluarga korban, serta masyarakat, sekaligus sebagai pernyataan bahwa penyimpangan oleh aparat tidak akan ditoleransi di wilayah hukum Kota Indopride.
(Red/Bahar Supremacy)
Journalist: Bahar, Hezkiel, Don, Ceysa & Jun
Thumbnail: Bahar
Editor: Bahar
YAELAH MAU BOHONG KETAHUAN BODOH BANGET