Indopride Media Inc - Insiden penusukan terhadap warga bernama Jibon H. terjadi di depan WTMC pada Jumat sore. Kejadian ini dilaporkan langsung oleh korban yang mengalami dua luka tusuk di bagian leher dan perut. Pelaku yang diketahui bernama Kana S. N., mengaku telah melakukan penikaman dengan motif pribadi. Menurut keterangan, pelaku menghubungi korban lebih dulu untuk bertemu di lokasi kejadian. Setelah terjadi adu mulut, pelaku langsung mencabut pisau dan menikam korban. Dua saksi, Owen Z. dan Hanzen S. Z., memberikan pernyataan bahwa pelaku terlihat marah dan menyerang korban tanpa perlawanan fisik dari pihak korban.
“Pelaku langsung mengeluarkan pisau dan mengejar korban. Setelah itu, korban saya bawa ke dalam WTMC,” ujar Owen, salah satu saksi mata. Pelaku yang dikenal sering berada di sekitar WTMC, akhirnya diamankan untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan oleh Letma Sherlock Homeless, Peldu Ryuki Z. Tjendana, dan Kadop John R., pelaku mengaku telah melakukan penusukan karena alasan pribadi dan mengatakan bahwa korban merupakan mantan pacarnya.
Saat dimintai barang bukti, pelaku menyatakan bahwa pisau telah dibuang ke tempat sampah di sekitar Klinik Perumnas karena merasa jijik dengan darah korban. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal penusukan terhadap warga dan upaya menghilangkan barang bukti. Hukuman yang dijatuhkan berupa 20 bulan penjara dan denda sebesar $IDP 50.000.“Pelaku tidak menunjukkan penyesalan, bahkan mengakui perbuatannya dengan tenang,” ungkap Letma Sherlock Homeless, petugas yang menangani kasus ini.
(Red/Albert W Wyasa)
Journalist : Albert
Photograhy: Don Bosco
Thumbnail: Don Bosco