I K L A N

Polisi Imbau Masyarakat Ajukan Izin Resmi untuk Kegiatan di Jalan Raya

07 Nov 2024
INSPIRASI

Indopride Media Inc - Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran setiap kegiatan yang melibatkan penggunaan jalan raya, seperti balapan, iring-iringan, atau pengawalan, Divisi Hubungan Masyarakat POLTAS mengimbau seluruh penyelenggara untuk mengikuti prosedur pengajuan izin secara resmi. adapun tatacara dalam proses perizinan adalah sebagai berikut:

1. Wajib Mengajukan Izin kepada Pemerintah Kota dan POLSIP

- Penyelenggara kegiatan diharuskan mengajukan izin awal kepada Pemerintah Kota setempat sebagai langkah awal. Hal ini penting agar kegiatan tersebut terdata dan terpantau secara resmi.

- Setelah mendapat izin dari Pemerintah Kota, selanjutnya ajukan izin kepada POLSIP (Polisi Sipil). Izin ini harus diajukan sesegera mungkin untuk memastikan kegiatan tidak mengganggu ketertiban umum.

2. Prioritaskan Izin dari POLTAS

- Setelah memperoleh izin dari POLSIP, izin lanjutan wajib diajukan ke POLTAS (Polisi Lalu Lintas). Persetujuan dari POLTAS sangat penting untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan sesuai aturan lalu lintas.

- Pengajuan izin ke POLTAS harus dilakukan paling lambat H-2 (dua hari sebelum kegiatan), sehingga seluruh persiapan dan pengecekan dapat dilakukan secara optimal.

3. Ketentuan Biaya Izin

- Instansi Pemerintah: Tidak dikenakan biaya atau gratis.

- Bengkel Swasta dan Pihak Non-Pemerintah: Dikenakan biaya administrasi sebesar Rp50.000 untuk pengurusan surat izin.

Kegiatan yang menggunakan atau bersangkutan dengan jalan raya, seperti balapan, iring-iringan, atau pengawalan, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin dari POLTAS. Permohonan izin dapat diajukan langsung melalui pihak kepolisian terkait untuk memfasilitasi kegiatan yang terorganisir dan aman.

Divisi Hubungan Masyarakat POLTAS menghimbau agar setiap prosedur ini dipatuhi demi terwujudnya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Dukungan dan kerja sama dari semua pihak sangat kami harapkan untuk menciptakan kondisi berkendara yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

(Red/ Jhon Ryu)

Journalist: Jhon & Chris

Editor: Chris


Komentar (0)


Tidak Ada Komentar

IKLAN