Indopride News - Dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, Indopride News kali ini memberikan pesan informatif melalui berita terkait panduan lengkap untuk memudahkan proses perolehan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan pengambilan kembali kendaraan yang tersita. Petunjuk ini bertujuan untuk memastikan proses administratif berjalan lancar, meminimalisir kesalahan, dan memberikan kejelasan bagi pemilik kendaraan yang harus mengikuti prosedur ini.
Hal pertama yang perlu warga ketahui yaitu Kantor Samsat buka setiap hari pada jam 12:00 – 15:00 dan 20:00 - 22:00, Untuk hari Jumat kantor Samsat tutup. Pada saat warga memasuki kantor Samsat para warga dihimbau agar memakai pakaian yang formal, sopan, dan rapih. Para warga juga dilarang memakai atribut yang mewakili suatu kelompok. Setelah memasuki kantor samsat warga akan langsung dilayani oleh para petugas yang ada disana, para warga akan dimintai ktp fisik terlebih dahulu untuk mencocokan identitas warga tersebut sebelum mengisi loket pendaftaran samsat. Kemudian setelah melalui tahap pengecekan ktp fisik para warga akan mengisi loket pendaftaran Samsat untuk mengisi data diri mereka dan keperluan mereka.
Selanjutnya, untuk tahap pembuatan SIM para warga diminta untuk mengikuti ujian SIM terlebih dahulu. Ujian SIM ini terdiri dari 2 jenis yaitu ujian tertulis dan praktek. Pertama warga akan melakukan ujian tertulis terlebih dahulu dengan minimal skor kelulusan 80 dari 100 poin yang berisikan 10 pertanyaan, kemudian setelah lolos ujian tertulis para warga langsung diarahkan untuk melakukan ujian praktek di halaman parkir disebelah kantor samsat untuk melakukan praktek berkendara ditemani oleh petugas yang ada disana untuk memutar beberapa blok disekitaran samsat dan dengan tujuan akhir Kembali ke lahan parkir. Petugas yang menemani ujian praktek akan menilai warga yang ujian apakah mereka sudah layak dalam berkendara atau masih harus mengulangi Kembali, jika sudah di setujui oleh petugas ujian maka nantinya warga akan diarahkan kembali masuk kedalam Kantor Samsat untuk proses foto sim dan pencetakan SIM sekaligus mengurus biaya administrasi yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Setelah SIM sudah jadi petugas akan mengecek Kembali terlebih dahulu sebelum diserahkan ke warga. Biaya pembuatan SIM A yaitu sebesar 15 ribu, SIM B sebesar 25 ribu, dan SIM C sebesar 10 ribu. Selain itu juga terdapat biaya pencetakan sebesar 10 ribu per SIM yang akan dicetak.
Setelah SIM kalian jadi, kalian masih harus melakukan pembuatan STNK agar kalian memiliki bukti atas kendaraan kalian. Dalam pembuatan STNK lebih cepat dibanding pembuatan SIM karena yang pertama warga diminta untuk menunjukan ktp fisik dan SIM yang masih berlaku, kemudian yang kedua warga diminta mengisi form atas informasi tentang kendaaran mereka kemudian menyerahkanya di loket pendaftaran samsat. Setelah itu para petugas akan mulai mencetakkan STNK nya, pada saat petugas sedang mencetak para warga diminta untuk menunggu di kursi tunggu yang sudah disediakan oleh pihak samsat, dan setelah STNK sudah jadi petugas akan mengecek Kembali terlebih dahulu sebelum diserahkan ke warga dan saat sudah benar semua petugas akan memberikan biaya administrasi atas STNK kendaraan milik warga. Ada beberapa jenis biaya administrasi pembuatan STNK yang perlu diketahui warga yaitu :
1. Motor Biasa : 10RB
2. Motor Sport : 20RB
3. Motor Superbike : 50RB
4. Mobil Biasa : 30RB
5. Mobil Sport : 50RB
6. Mobil Supercar: 75RB
7. Mobil Hypercar : 100RB
Kemudian jika warga ingin mengeluarkan kendaraan yang tersita oleh pihak kepolisian, para warga harus menyiapkan SIM dan STNK yang masih berlaku atas kendaraan tersebut. Untuk proses pengeluaran kendaraan terdapat di lahan parkiran disebelah tempat ujian praktek SIM. Warga diminta untuk mengisi loket pendaftaraan terlebih dahulu, setelah itu petugas akan mengeluarkan kendaraan yang tersita. Pada saat proses pengeluaran kendaraan petugas akan mengecek bagasi dan klakson kendaaran tersebut guna untuk keamanan dan standar operasional dari kepolisian, jika sudah petugas akan melakukan foto atas kendaaraan yang tersita sebagai bukti jika sudah dikeluarkan. Jika semua prosedur sudah dilakukan maka petugas akan langsung menyerahkan kendaraan kepada pemiliknya langsung. Untuk biaya regulasi pengeluaran kendaraan bermacam macam mulai dari 10 ribu hingga 50 ribu, maka dari itu pemilik harus menyiapkan uang terlebih dahulu. Perlu diingat nih jika kendaraan yang tersita sudah 45 hari tidak diambil kan langsung dilebur atau dilelang, maka dari itu para warga harus selalu mengecek kendaraannya masing masing.
Dalam menutup liputan ini, mari kita semua ingat bahwa memiliki SIM dan STNK yang sah adalah tanggung jawab bersama sebagai pengguna jalan raya. Proses pembuatan kedua dokumen ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga langkah nyata dalam mendukung keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Terima kasih telah mengikuti panduan pembuatan SIM,STNK, dan Penggeluaran Kendaraan. Semoga kita semua menjadi pengendara yang bertanggung jawab dan selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Tetap waspada di jalan raya dan selamat berkendara !
(Red/ Hugo, Chris Martil)
Journalist: Hugo, Tadaro Jagoan
Photography: Chris Martil
Editor: Chris Martil