Indopride Media Inc - Persidangan kasus pembegalan yang menimpa seorang perangkat pengadilan resmi digelar di ruang sidang utama, Kamis (04/09). Dalam kesaksiannya, korban menceritakan kronologi kejadian saat ia tengah berjalan bersama rekannya menuju gedung pengadilan. Tiba-tiba, korban dihentikan oleh seorang pria bersenjata yang langsung menodongkan senjata api dan merampas telepon genggam serta radio komunikasi yang dibawanya. Peristiwa itu terjadi hanya beberapa meter dari gedung pengadilan. Barang bukti berupa sidik jari pelaku ditemukan pada telepon genggam korban serta mobil berwarna biru yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Hasil visum dari rumah sakit juga disertakan sebagai bukti adanya kekerasan.
Beberapa saksi turut memberikan keterangan di persidangan. Salah satu saksi menyatakan sempat menghubungi rekan lain melalui radio dalam kondisi darurat setelah melihat korban tergeletak. Ia mengaku berada di dalam mobil karena tidak berani mendekat, namun jelas melihat pelaku masih berada di lokasi dan merampas barang milik korban. Polisi selaku penyidik menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku serta sidik jari yang menguatkan bukti keterlibatan terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Kacak Ritz, menyampaikan bahwa ada potensi kesalahpahaman dalam kasus ini. Menurutnya, kesaksian korban dan saksi hanya menyebutkan ciri-ciri pelaku tanpa identitas pasti. Ia juga menilai tuntutan terlalu prematur dan terburu-buru, serta berargumen bahwa kejahatan seperti ini jarang menggunakan mobil pribadi sebagai sarana. Kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya masih lemah dan terdapat kekeliruan berpikir dari pihak penuntut.
Namun, majelis hakim dalam putusannya dalam Surat Perkara: 0002/pid.um/IX/2025/P.IDP menyatakan terdakwa Kacak Ritz terbukti bersalah melakukan tindakan tidak mengenakan, serta kepemilikan senjata ilegal, penganiayaan, pembegalan, dan penembakan terhadap warga. Berdasarkan pasal 13, 15, 51, 52, dan 55, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 32 bulan serta denda sebesar $167.00 Dollar Indopride.
Hakim menimbang bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya di hadapan majelis hakim, menyatakan permintaan maaf, serta tidak mengajukan bantahan atas dakwaan. Putusan tersebut menutup jalannya persidangan dengan ketegasan bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu, terlebih kasus ini menyangkut keamanan aparat pengadilan.
(Red/ Don Bosco Heisenberg)
Journalist :Don Bosco, Devano
Photograhy: Don Bosco
Thumbnail: Don Bosco