I K L A N

Pengadilan Wajibkan Pengacara Miliki Lisensi Advokat

28 Jan 2026
ENTERTAIMENT
INSPIRASI

Indopride Media Inc — Pengadilan menetapkan aturan bahwa setiap pengacara yang ingin mewakili pihak dalam proses hukum wajib terlebih dahulu memiliki lisensi advokat. Lisensi ini menjadi payung hukum sekaligus wadah resmi bagi pengacara untuk membuka jasa pendampingan hukum. Tanpa lisensi advokat, seseorang tidak diperkenankan mewakili pihak lain di pengadilan.Ditegaskan bahwa advokat merupakan lisensi,tidak semua orang dapat secara sembarangan bertindak sebagai pengacara di pengadilan tanpa memenuhi persyaratan lisensi yang telah ditetapkan.

Untuk memperoleh lisensi advokat, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain memiliki ijazah sekolah jurusan apapun, melampirkan surat keterangan kesehatan jiwa dari rumah sakit melalui pemeriksaan psikologis, serta menunjukkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bukti tidak memiliki riwayat kriminal.

Selain persyaratan administrasi, calon pemohon lisensi juga harus mengikuti uji kelayakan profesi yang telah disediakan dalam formulir khusus. uji kelayakan profesi ini bertujuan untuk menilai apakah calon tersebut layak atau tidak untuk mendapatkan lisensi advokat.Biaya pembuatan lisensi advokat ditetapkan sebesar Rp750.000. Sementara itu, biaya perpanjangan lisensi sebesar Rp500.000 dengan masa berlaku selama tiga bulan.

Pengadilan juga menyediakan ruang pengawasan administratif terhadap pemilik lisensi. Jika seorang pengacara yang telah memiliki lisensi advokat melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran administratif, atau pelanggaran etika profesi, maka akan diberikan sanksi bertahap. Sanksi dimulai dari peringatan tertulis, kemudian pembekuan lisensi apabila pelanggaran berlanjut, hingga pencabutan lisensi apabila pelanggaran kembali dilakukan.

(Red/ Arda Mahesa Diningrat)
Journalist: Albert, Lana & Mahesa
Thumbnail: Hanna
Editor: Albert


Komentar (1)


Ray
30 Jan 2026

up


IKLAN