I K L A N

Pernyataan Resmi Kepolisian dan Pengadilan Mengenai Penyegelan Tanah Sengketa

16 Nov 2024
KEJADIAN

Indopride Media Inc - Pada hari Rabu tanggal 13 November pihak kepolisian dan di dampingi pihak pengadilan menyampaikan informasi terkait penyegelan tanah sengketa yang melibatkan Kedua belah kelompok IMC dan BMC. Sesuai keputusan yang dikeluarkan,tanah yang bersengketa ini yang ber lokasi di Koordinat (7299) telah ditutup dan disegel secara resmi,yang dimana penyegelan tanah sengketa ini dihadiri oleh pihak Kepolisian, Pihak Pengadilan Kota Indopride serta Pihak Media yang menyaksikan secara langsung Konferensi Pers penutupan tanah Sengketa ini.

Penyegelan ini dilakukan berdasarkan surat keputusan pengadilan yang telah dikeluarkan tiga hari lalu. Keputusan penyegelan tanah sengeketa ini menetapkan bahwa tanah ini berstatus dibekukan hingga surat hak guna bangunan dikeluarkan oleh pemerintah kota Indopride. Dalam pernyataannya pihak Kepolisian Kota Indopride menegaskan bahwa apabila terdapat aktivitas apapun yang dilakukan di lokasi penyegelan ini (7299) tanpa adanya izin yang sah yang dikeluarkan secara langsung oleh  pihak Kepolisian dan Pengadilan kota indopride akan dikenakan tindakan tegas yaitu hukuman penjara selama lima bulan dan denda sebesar 15.000.000 IDP.

Kedua belah pihak yang bersengketa yaitu IMC dan BMC sudah diberikan sosialisasi terlebih dahulu terkait adanya penyegelan tanah sengketa ini. Dengan demikian, telah dipastikan bahwa semua pihak memahami ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati adanya keputusan penyegelan tanah sengketa ini. Dengan pernyataan resmi ini, Kepolisian, Pengadilan dan Pemerintah Kota Indopride menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan dalam menangani kasus sengeketa tanah ini, sekaligus mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku terkait penyegelan tanah sengketa ini. Kerja sama dan pemahaman dari kedua belah pihak dan masyarakat diharapkan dapat membantu terciptanya situasi yang aman dan kondusif selama proses Hukum berlangsung.

(Red/ Jhon Ryu)
Journalist:Hailey Triad & Jhon Ryu
Thumbnail:Albert
Editor: Jhon


Komentar (0)


Tidak Ada Komentar

IKLAN