I K L A N

Vonis Linza Wallen: Seumur Hidup di Balik Jeruji

19 Nov 2025
KEJADIAN
KRIMINAL

Indopride Media Inc  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Indopride akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Linza M. Wallen, dalam sidang putusan yang digelar Senin, 17 November 2025. Putusan ini dibacakan setelah rangkaian pemeriksaan panjang yang mengaitkan Linza dalam kasus pembunuhan berencana terhadap seorang anggota Sheriff yang tengah menjalani masa akademi.

Dalam surat dakwaan, Linza disebut ikut berada di lokasi kejadian dan terbukti memegang senjata AK-47 yang ditemukan di TKP. Hasil otopsi memperkuat adanya luka tembak dari senjata tersebut, lengkap dengan kecocokan sidik jari yang mengarah pada terdakwa lain, Aliando Turner. Linza mengaku menerima senjata itu atas dasar tekanan dari Aliando, yang disebut sebagai otak perencanaan. Namun pernyataan tersebut dibantah pihak pembela Aliando yang menegaskan tidak pernah ada paksaan.

Keterangan saksi dari pihak kepolisian SAKTI menyebutkan bahwa kedua terdakwa bersikap kooperatif selama proses penyidikan. Pihak Sheriff juga menegaskan bahwa korban tengah bertugas dan tidak sempat menyampaikan laporan apa pun kepada pimpinan sebelum insiden terjadi, memperkuat dugaan bahwa kejadian tersebut berlangsung cepat dan terencana.

Majelis Hakim mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis dari hilangnya nyawa aparat, terutama karena tindakan kedua terdakwa memicu ketakutan publik. Meski Linza mengaku bertindak di bawah tekanan, majelis menilai peran aktifnya dalam peristiwa tersebut tetap memenuhi unsur pidana berat.

Dalam amar putusannya, majelis menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, dihitung sebagai 12 kali umur terdakwa dengan total 300 bulan penjara. Linza juga diwajibkan membayar denda sebesar $IDP 370.000. Ia tetap ditahan dan akan menjalani seluruh masa hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Kota Indopride.

Putusan ini menandai berakhirnya proses persidangan terhadap Linza, sementara seluruh biaya perkara dibebankan kepada terdakwa.

(Red/Devano N Clausius)
Journalist: Bahar, Don, Arda
Thumbnail: Bahar
Editor: Bahar


Komentar (0)


Tidak Ada Komentar

IKLAN