Indopride Media Inc — Pengadilan Kota Indopride menjatuhkan vonis terhadap dua anggota geng motor yang terlibat dalam kasus penusukan terhadap aparat kepolisian. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (6/1/2026), dengan terdakwa Kael Lithern (30) dan Pahing El Turbo (26) dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berencana terhadap pejabat negara serta tindak pidana terorisme berat.
Kasus penusukan ini dilatarbelakangi oleh motif dendam para pelaku terhadap oknum polisi yang dinilai bertindak tidak beretika. Berdasarkan keterangan di persidangan, emosi pelaku dipicu oleh insiden penabrakan menggunakan kendaraan milik aparat. Dalam kondisi tersebut, kedua pelaku melakukan aksi protes yang berujung pada penyerangan ke kantor kepolisian dan penusukan terhadap beberapa anggota polisi menggunakan senjata tajam.
Atas perbuatannya, Kael Lithern dijatuhi hukuman penjara selama 360 bulan atau seumur hidup, sementara Pahing El Turbo dihukum penjara selama 312 bulan atau seumur hidup. Keduanya juga dikenakan denda sebesar IDP 95.000.
Tak hanya itu, pengadilan juga menjatuhkan sanksi sosial tambahan kepada kedua terdakwa selama tujuh hari setelah menjalani masa hukuman penjara federal. Sanksi tersebut meliputi kewajiban melakukan pembersihan fasilitas umum, perawatan kendaraan dinas di Kantor Polisi Pusat, serta membantu pelayanan publik bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian. Selama masa sanksi sosial, terdakwa dilarang keras melakukan tindak kriminal dan wajib menjaga ketertiban umum.
(Red/Lana Asha)
Journalist: Bahar, Don Bosco, Lana, Tsaleem
Thumbnail: Tsaleem
KELAKUAN ANAK MUDA SEKARANG. ANEH2 AJA YA
WAH PARAH BANGETTTT