I K L A N

Pelaku Kejahatan Berat Dijatuhi Hukuman Mati: Polemik dan Pertanyaan Terbuka Mengelilingi Kasus Ini

25 Sep 2023
KEJADIAN
KRIMINAL

Indopride News - Zar Edler selaku terdakwa kasus penusukan terhadap anggota Polisi Dixie Fury resmi dijatuhi hukuman mati pada hari Minggu (24/09/2023). Pada persidangan ini, baik pihak korban ataupun terpidana memberikan kesaksiannya masing-masing. Jika dilihat dari 2 sudut pandang yang berbeda, tentu akan terlihat beberapa perbedaan yang ada.

Dixie Fury selaku korban memberikan kesaksian bahwa pada hari Rabu, 14 Agustus 2023 dirinya dibawa ke RS. Mount Zonah dalam keadaan tidak sadarkan diri karena tertembak di bagian kaki saat sedang bertugas. Dixie pun dirawat di ruang CH-1, dan saat tersadar dirinya melihat beberapa orang keluar dari ruangannya. Namun, dirinya melihat Zar Edler yang masih ada di ruangan dan tak lama terjadi penusukan. "Terimalah akibatnya", merupakan satu-satunya kalimat yang tersirat dibenak Dixie jika mengingat kembali kasus ini.

Namun kejanggalan terlihat pada kesaksian dari seorang saksi yang merupakan adik dari Dixie Fury, yaitu Astro. Astrozen Fury mengatakan bahwa Dixie saat tertembak di bagian kaki posisinya sedang tidak On-duty, hal ini terlihat jelas karena Dixie tidak memakai seragam kepolisian. Astro juga mengungkapkan bahwa kepolisian tidak ada yang tau bahwa Dixie terkena tembak, mereka baru mengetahui saat Astro menghubungi keluarganya yang juga bekerja di kepolisian.

Pada sidang ini terpidana mengakui bahwa dirinya tersulut emosi dan walaupun sudah tau konsekuensi dari perbuatan tersebut dirinya tetap melakukan tindakan kriminal tersebut dengan sadar. Kuasa hukum terpidana sempat meminta keringanan hukuman, namun hal itu tidak dapat dikabulkan. Terpidana terbukti dan mengaku melakukan tindak pidana penusukan, terpidana terbukti menjadi dalang dari aksi kriminal ini, terpidana melakukan kejahatan di Zona Hijau Rumah Sakit, terpidana melakukan tindak pidana penusukan terhadap anggota kepolisian, dan melakukan tindakan hukum secara sengaja yang bukan merupakan pembelaan diri. Dengan adanya 5 poin diatas, maka terpidana atas nama Zar Edler dijatuhi hukuman mati. 

Kasus hukuman mati ini terus memicu perdebatan luas tentang keadilan, hukuman, dan hak asasi manusia, sementara itu keluarga dan kerabat dari terpidana hanya bisa meratapi duka yang mendalam karena saat ini terpidana sudah meninggal dunia.

(red/Chris Martil)


Komentar (2)


Milla
25 Sep 2023

RIP Zar Adler , We love you


aaa
25 Sep 2023

aaa


IKLAN