Indopride Media Inc — Kabinet Kerajaan Roxwood bersama Sheriff Roxwood secara resmi menetapkan Undang-Undang tentang Lem melalui konferensi pers yang digelar di Istana Roxwood, Jumat (27/12/2025). Penetapan tersebut dilakukan sebagai respons atas polemik penggunaan lem yang dinilai berdampak pada kesehatan masyarakat dan ketertiban umum di wilayah Roxwood Kingdom. Penetapan undang-undang ini didasarkan pada hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan, lem diketahui mengandung zat kimia berbahaya dengan efek psikoaktif yang dapat menimbulkan rasa mabuk, pusing, serta berpotensi menyebabkan ketergantungan fisik maupun psikis bagi penggunanya. Dalam ketentuan undang-undang tersebut, lem diklasifikasikan ke dalam dua golongan, yakni golongan ringan berupa bahan mentah dan golongan berat berupa produk lem jadi. Setiap golongan diatur berdasarkan kuantitas kepemilikan dengan ketentuan sanksi pidana dan denda yang berbeda sesuai tingkat pelanggaran.
Sebagai tindak lanjut, Kabinet Kerajaan Roxwood juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 0173/RXKING/V/2025. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa kegiatan mengimpor, mengekspor, memproduksi, mengedarkan, menyimpan, dan menggunakan lem tanpa pengawasan ketat merupakan tindak pidana yang melanggar hukum.
Pemerintah Roxwood menegaskan bahwa lem kini berstatus ilegal dan dikategorikan sebagai barang berbahaya apabila masih beredar di masyarakat. Seluruh warga diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta segera melaporkan kepada aparat keamanan apabila menemukan adanya pelanggaran terkait peredaran lem di wilayah Roxwood Kingdom.
(Red/Bahar Supremacy)
Journalist: Bahar
Thumbnail: Bahar
Editor: Bahar