I K L A N

Persidangan Pelaku Terorisme, 18 Terdakwa Dihukum Mati

29 Sep 2023
KEJADIAN
KRIMINAL

Indopride News - Persidangan atas kasus penyerangan persidangan 24 September lalu, akhirnya digelar pada Rabu, 27 September 2023 pukul 22.00. 18 pelaku penyerangan yang sebelumnya menyandang status sebagai Tahanan Federal akhirnya disidang.

Persidangan diawali dengan pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. 005/Pidana/09/2023. Surat tersebut berisi 18 nama lengkap pelaku terorisme dan detail kejadian yang dilakukan para pelaku saat melakukan penyerangan di persidangan 24 September. Yang dimana surat dakwaan tersebut dibacakan untuk menjadi acuan. Kemudian dilanjutkan penasihat hukum terdakwa menyampaiakan permintaan keringanan dengan alasan bahwa terdakwa telah menyesali perbuatan mereka, lalu menyampaikan tentang HAM terdakwa dan memohon untuk mempertimbangkan keputusan kuasa hukum. Kemudian Asisten penasihat hukum menyampaiakan pledoi, memohon kepada hakim untuk menerima nota pledoi yang disampaikan, lalu meringankan tuntutan mati terdakwa menjadi penjara seumur hidup, dan tetap menghormati keputusan serta tetap memohon agar terdakwa diringankan dengan alasan HAM karena terdakwa tidak mengambil HAM orang lain yaitu hak untuk hidup. dan merasa hukuman masih kurang adil.

Akan tetapi Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan memohon agar Hakim menolak segala pledoi yang disampaiakan oleh kuasa hukum terdakwa. Lalu mereka menyampaikan juga bukti-bukti kuat yang ada yaitu senjata yang digunakan para pelaku dan saksi mata di lokasi, untuk memperkuat kembali keputusan yang akan diambil. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dengan memperhatikan pemeriksaan sidang dalam perkara tersebut, menyampaikan bahwa terdakwa terbukti kuat melakukan tindak terorisme berat. Dan melalui surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku yaitu hukuman seumur hidup atau seberat-beratnya hukuman mati, dan denda kepada negara sebesar 2 juta $IDP dan biaya persidangan $IDP 500 ribu.

Pada akhirnya melalui putusan peradilan No.104/Pidana/2023/Pengadilan Negeri Indopride, Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh nota pengajuan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, memutuskan bahwa para terdakwa patut dihukum sebagai mana putusan yaitu hukuman mati, denda kepada negara sebesar 2 juta $IDP dan biaya persidangan 500 ribu $IDP kepada masing-masing terdakwa.

Setelah putusan tersebut keluar, dari pihak penasihat hukum terdakwa kembali menyampaikan jika keputusan tersebut menurutnya kurang tepat dan adil, karena dengan menunjukkan HAM bukan berarti akan mencoreng nama peradilan. Irene selaku asisten penasihat hukum menegaskan bahwa dengan putusan hukuman mati tersebut para terdakwa tidak mendapat HAMnya, karena dari kejadian terorisme tersebut tidak memakan korban jiwa akan tetapi semua terdakwa dijatuhi hukuman mati.


Majelis Hakim menegaskan kembali bahwa putusan pengadilan adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Dan putusan tersebut dijatuhkan agar memberi contoh kepada orang di luar sana bahwa hukum tidak bisa seenaknya dipermainkan. Setelah mutlak divonis hukuman mati, selanjutnya para terdakwa diescort kepolisian sampai ke federal dimana tempat hukuman mati. Sesampainya di federal para terdakwa dipersilahkan melakukan sesi foto dan sesi perpisahan kepada keluarga yang akan ditinggalkan.

Para terdakwa merasa hukuman di kota indopride kurang adil, dan mengatakan bahwa polisi di kota ini kurang benar.  Tak hanya itu mereka juga meluapkan rasa kesal dan kecewa kepada kepolisian. Tapi mau bagaimana lagi, hukum harus ditegakkan, keputusan peradilan juga sudah mutlak.

Eksekusi hukuman mati dilakukan satu persatu kepada para terdakwa. Saat penembakan dilakukan, para keluarga terdakwa histeris dan menangis. Suara tangisan makin menjadi jadi, penembakan tetap dilakukan di tengah hujan deras. Setelah semua terdakwa dieksekusi dan ditangani oleh tim medis, eksekutor dibubarkan dari tempat eksekusi.

Hukum tidak bisa menyelamatkan mereka yang menyangkalnya tetapi hukum juga tidak bisa melayani siapapun yang tidak menggunakannya.

(red/Rifu, Bee Kribo, Chris Marthil, Jennie, Jay Kennedy, BenJoe)


Komentar (9)


lewis
03 Oct 2023

pembantain euy


lewis
03 Oct 2023

pembantain euy


Masss
30 Sep 2023

G20WT #WTBOT#WTGG


PEJUANG KEADILAN
30 Sep 2023

Ada hal aneh dalam persidangan kali ini. Para pelaku memang bersalah dan pantas untuk di kenakan pasal TERORISME BERAT dengan hukuman paling berat hukuman mati dan paling ringan penjara seumur hidup. Tapi pertanyaannya, apakah para pelaku pantas di hukum mati? Waktu itu saya dengar kalau yang mendasari hukuman mati tsb adalah agar warga tidak mengganggu jalannya pengadilan dengan cara apapun. APAKAH MENGHUKUM MATI SEMUA ORANG ITU ADALAH SOLUSI UNTUK KETIDA-KOMPETENAN POLISI DALAM MENGAMANKAN PENGADILAN? KEAMANAN PENGADILAN DAPAT DI TEROBOS ALIH-ALIH MENYARANKAN UNTUK MEMPERBAIKI DAN MENINGKATKAN KINERJA KEPOLISIAN DALAM MENGAWAL PENGADILAN, TAPI MALAH MENGHUKUM MATI PARA TERSANGKA. Tidak ada kemanusiaan dalam pengadilan saat itu, para tersangka TIDAK MENGAMBIL NYAWA SIAPAPUN DALAM AKSINYA, sekali lagi saya tidak membenarkan perbuatan mereka, tapi dimana kemanusiaan dan keadilan??? Hukum harus diterapkan secara adil dan TIDAK MENGABAIKAN HAK ASASI MANUSIA. Semua warga, yang berbuat kriminal dan tidak memang tidak sama, tapi selama mereka TIDAK MENGAMBIL HAK ASASI MANUSIA lain yaitu HAK UNTUK HIDUP, maka HAK mereka UNTUK HIDUP pun TIDAK BERHAK UNTUK DI AMBIL OLEH SIAPAPUN! SEMOGA CEPAT SEMBUH UNTUK KEADILAN DI NEGERI INI!!!!


PEJUANG KEADILAN
30 Sep 2023

Ada hal aneh dalam persidangan kali ini. Para pelaku memang bersalah dan pantas untuk di kenakan pasal TERORISME BERAT dengan hukuman paling berat hukuman mati dan paling ringan penjara seumur hidup. Tapi pertanyaannya, apakah para pelaku pantas di hukum mati? Waktu itu saya dengar kalau yang mendasari hukuman mati tsb adalah agar warga tidak mengganggu jalannya pengadilan dengan cara apapun. APAKAH MENGHUKUM MATI SEMUA ORANG ITU ADALAH SOLUSI UNTUK KETIDA-KOMPETENAN POLISI DALAM MENGAMANKAN PENGADILAN? KEAMANAN PENGADILAN DAPAT DI TEROBOS ALIH-ALIH MENYARANKAN UNTUK MEMPERBAIKI DAN MENINGKATKAN KINERJA KEPOLISIAN DALAM MENGAWAL PENGADILAN, TAPI MALAH MENGHUKUM MATI PARA TERSANGKA. Tidak ada kemanusiaan dalam pengadilan saat itu, para tersangka TIDAK MENGAMBIL NYAWA SIAPAPUN DALAM AKSINYA, sekali lagi saya tidak membenarkan perbuatan mereka, tapi dimana kemanusiaan dan keadilan??? Hukum harus diterapkan secara adil dan TIDAK MENGABAIKAN HAK ASASI MANUSIA. Semua warga, yang berbuat kriminal dan tidak memang tidak sama, tapi selama mereka TIDAK MENGAMBIL HAK ASASI MANUSIA lain yaitu HAK UNTUK HIDUP, maka HAK mereka UNTUK HIDUP pun TIDAK BERHAK UNTUK DI AMBIL OLEH SIAPAPUN! SEMOGA CEPAT SEMBUH UNTUK KEADILAN DI NEGERI INI!!!!


PEJUANG KEADILAN
30 Sep 2023

Ada hal aneh dalam persidangan kali ini. Para pelaku memang bersalah dan pantas untuk di kenakan pasal TERORISME BERAT dengan hukuman paling berat hukuman mati dan paling ringan penjara seumur hidup. Tapi pertanyaannya, apakah para pelaku pantas di hukum mati? Waktu itu saya dengar kalau yang mendasari hukuman mati tsb adalah agar warga tidak mengganggu jalannya pengadilan dengan cara apapun. APAKAH MENGHUKUM MATI SEMUA ORANG ITU ADALAH SOLUSI UNTUK KETIDA-KOMPETENAN POLISI DALAM MENGAMANKAN PENGADILAN? KEAMANAN PENGADILAN DAPAT DI TEROBOS ALIH-ALIH MENYARANKAN UNTUK MEMPERBAIKI DAN MENINGKATKAN KINERJA KEPOLISIAN DALAM MENGAWAL PENGADILAN, TAPI MALAH MENGHUKUM MATI PARA TERSANGKA. Tidak ada kemanusiaan dalam pengadilan saat itu, para tersangka TIDAK MENGAMBIL NYAWA SIAPAPUN DALAM AKSINYA, sekali lagi saya tidak membenarkan perbuatan mereka, tapi dimana kemanusiaan dan keadilan??? Hukum harus diterapkan secara adil dan TIDAK MENGABAIKAN HAK ASASI MANUSIA. Semua warga, yang berbuat kriminal dan tidak memang tidak sama, tapi selama mereka TIDAK MENGAMBIL HAK ASASI MANUSIA lain yaitu HAK UNTUK HIDUP, maka HAK mereka UNTUK HIDUP pun TIDAK BERHAK UNTUK DI AMBIL OLEH SIAPAPUN! SEMOGA CEPAT SEMBUH UNTUK KEADILAN DI NEGERI INI!!!!


PEJUANG KEADILAN
30 Sep 2023

Ada hal aneh dalam persidangan kali ini. Para pelaku memang bersalah dan pantas untuk di kenakan pasal TERORISME BERAT dengan hukuman paling berat hukuman mati dan paling ringan penjara seumur hidup. Tapi pertanyaannya, apakah para pelaku pantas di hukum mati? Waktu itu saya dengar kalau yang mendasari hukuman mati tsb adalah agar warga tidak mengganggu jalannya pengadilan dengan cara apapun. APAKAH MENGHUKUM MATI SEMUA ORANG ITU ADALAH SOLUSI UNTUK KETIDA-KOMPETENAN POLISI DALAM MENGAMANKAN PENGADILAN? KEAMANAN PENGADILAN DAPAT DI TEROBOS ALIH-ALIH MENYARANKAN UNTUK MEMPERBAIKI DAN MENINGKATKAN KINERJA KEPOLISIAN DALAM MENGAWAL PENGADILAN, TAPI MALAH MENGHUKUM MATI PARA TERSANGKA. Tidak ada kemanusiaan dalam pengadilan saat itu, para tersangka TIDAK MENGAMBIL NYAWA SIAPAPUN DALAM AKSINYA, sekali lagi saya tidak membenarkan perbuatan mereka, tapi dimana kemanusiaan dan keadilan??? Hukum harus diterapkan secara adil dan TIDAK MENGABAIKAN HAK ASASI MANUSIA. Semua warga, yang berbuat kriminal dan tidak memang tidak sama, tapi selama mereka TIDAK MENGAMBIL HAK ASASI MANUSIA lain yaitu HAK UNTUK HIDUP, maka HAK mereka UNTUK HIDUP pun TIDAK BERHAK UNTUK DI AMBIL OLEH SIAPAPUN! SEMOGA CEPAT SEMBUH UNTUK KEADILAN DI NEGERI INI!!!!


PEJUANG KEADILAN
30 Sep 2023

Ada hal aneh dalam persidangan kali ini. Para pelaku memang bersalah dan pantas untuk di kenakan pasal TERORISME BERAT dengan hukuman paling berat hukuman mati dan paling ringan penjara seumur hidup. Tapi pertanyaannya, apakah para pelaku pantas di hukum mati? Waktu itu saya dengar kalau yang mendasari hukuman mati tsb adalah agar warga tidak mengganggu jalannya pengadilan dengan cara apapun. APAKAH MENGHUKUM MATI SEMUA ORANG ITU ADALAH SOLUSI UNTUK KETIDA-KOMPETENAN POLISI DALAM MENGAMANKAN PENGADILAN? KEAMANAN PENGADILAN DAPAT DI TEROBOS ALIH-ALIH MENYARANKAN UNTUK MEMPERBAIKI DAN MENINGKATKAN KINERJA KEPOLISIAN DALAM MENGAWAL PENGADILAN, TAPI MALAH MENGHUKUM MATI PARA TERSANGKA. Tidak ada kemanusiaan dalam pengadilan saat itu, para tersangka TIDAK MENGAMBIL NYAWA SIAPAPUN DALAM AKSINYA, sekali lagi saya tidak membenarkan perbuatan mereka, tapi dimana kemanusiaan dan keadilan??? Hukum harus diterapkan secara adil dan TIDAK MENGABAIKAN HAK ASASI MANUSIA. Semua warga, yang berbuat kriminal dan tidak memang tidak sama, tapi selama mereka TIDAK MENGAMBIL HAK ASASI MANUSIA lain yaitu HAK UNTUK HIDUP, maka HAK mereka UNTUK HIDUP pun TIDAK BERHAK UNTUK DI AMBIL OLEH SIAPAPUN! SEMOGA CEPAT SEMBUH UNTUK KEADILAN DI NEGERI INI!!!!


santer
30 Sep 2023

Turut berdukacita untuk keluarga yang di tinggalkan


IKLAN