I K L A N

Mantan Anggota Polisi Divonis Hukuman Mati atas Kasus Korupsi Berat

09 Aug 2025
KEJADIAN
KRIMINAL

Indopride Media Inc - Seorang mantan anggota kepolisian resmi dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi besar-besaran yang merugikan institusi kepolisian secara signifikan. Keputusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang berlangsung pada awal pekan ini.

Dalam kronologi yang terungkap di persidangan, terdakwa diduga secara sistematis menyalahgunakan wewenang dan mengalihkan anggaran operasional untuk kepentingan pribadi. Tindakan ini menimbulkan kerugian besar pada tubuh kepolisian, terutama dalam aspek logistik dan pengamanan publik. Pihak kepolisian yang menemukan indikasi awal penyimpangan anggaran langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan korupsi tersebut ke pihak berwenang. Setelah melalui proses hukum yang panjang, terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk akuntabilitas hukum tertinggi atas kerugian negara dan pelanggaran etik berat sebagai penegak hukum. Vonis ini diambil berdasarkan pertimbangan menyeluruh dari majelis hakim terhadap bukti dan fakta hukum yang diajukan jaksa penuntut umum.

Meski rincian barang bukti tidak dipublikasikan secara umum, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh dokumen dan bukti digital yang berkaitan dengan tindak korupsi telah disimpan secara aman dan diajukan ke pengadilan sebagai bahan pertimbangan hukum. Pihak penyidik juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain dari institusi kepolisian maupun pemerintahan Kota Indopride. Penyidikan dilakukan secara objektif dan menyeluruh, dan tidak ada bukti yang menunjukkan adanya jaringan atau komplotan di balik tindakan terdakwa.

Joemon, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan pukulan berat bagi citra kepolisian. Namun, ia juga menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir tindakan korupsi dalam bentuk apapun, bahkan jika dilakukan oleh anggota internal. "Kami sangat menyesalkan perbuatan yang telah mencoreng nama baik institusi. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum. Kepolisian akan terus melakukan evaluasi menyeluruh dan memperketat sistem pengawasan internal untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang," ujar Joemon. Langkah-langkah preventif kini sedang disiapkan, termasuk peningkatan pengawasan keuangan, audit internal berkala, serta penerapan sistem pelaporan yang lebih transparan. Selain itu, pembinaan etika dan integritas bagi seluruh anggota terus digalakkan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme institusi.

(Red/ Albert Wongso Wyasa)
Journalist : Albert, Don Bosco, Tamara
Photograhy: Don Bosco
Thumbnail: Don Bosco


Komentar (0)


Tidak Ada Komentar

IKLAN