Indopride Media Inc – Pengadilan Kota Indopride mengingatkan seluruh warga untuk mematuhi prosedur resmi terkait pengadopsian anak dan perpindahan nama keluarga. Proses ini mengharuskan setiap pengangkatan anak dan pergantian nama belakang keluarga melalui sidang resmi di pengadilan sebelum melanjutkan ke tahap administrasi di instansi pemerintah.
Persidangan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Dengan adanya keputusan pengadilan, baik pengadopsi maupun anak yang diadopsi mendapatkan perlindungan hukum penuh. Prosedur ini juga bertujuan mencegah tindakan ilegal, seperti penggantian nama belakang tanpa persetujuan resmi yang dapat merugikan pihak lain.
Dalam proses adopsi, dokumen yang dibutuhkan meliputi KTP pihak pengadopsi dan anak yang diadopsi, dengan catatan bahwa anak yang diadopsi belum memiliki keluarga sebelumnya. Sementara itu, perpindahan nama keluarga membutuhkan dokumen tambahan berupa persetujuan dari kepala keluarga asal. Jika kepala keluarga tidak dapat hadir, proses tersebut dapat diwakilkan oleh anggota keluarga lain dengan surat kuasa resmi. Selain itu, diperlukan surat pengakuan dari keluarga asal bahwa individu terkait telah keluar dari keluarga tersebut.
Pengadilan juga mengimbau masyarakat yang ingin melaksanakan proses ini untuk menghubungi perangkat pengadilan melalui layanan resmi atau mendatangi koordinat 7239. Dengan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan seluruh proses berjalan dengan aman dan tertib.
(Red/Andra Wibawa)
Thumbnail: Jack
Editor: Albert