I K L A N

Terdakwa Jenggo Keh Terbukti Bersalah dalam Kasus Penyerangan Federal

30 Jun 2024
KRIMINAL

Indopride Media Inc - Kasus penyerangan terhadap kantor federal yang melibatkan Jenggo Keh dan beberapa kaki tangannya akhirnya mencapai titik terang. Berdasarkan hasil penyelidikan dan persidangan yang intens, terungkap bahwa Jenggo Keh hanyalah seorang kaki tangan dalam serangan ini, dengan otak di balik penyerangan tersebut masih belum teridentifikasi.

Awal mula insiden ini bermula ketika Jenggo Keh bersama rekan-rekannya melakukan kunjungan ke Pulau Cayo. Namun, kunjungan mereka terhambat ketika keluarga mereka yang berada di Pulau Roxwood ditahan, sehingga rencana ke Pulau Cayo gagal total. Untuk membebaskan keluarga mereka, kelompok ini kemudian menyandera polisi Aliandro Alvarez yang sedang berada di kantor penjahit. Mereka menuntut pembebasan warga Roxwood sebagai syarat pertukaran.

Setelah negosiasi yang tegang, warga Roxwood akhirnya dibebaskan. Namun, peristiwa ini tidak berhenti di situ. Semua warga Roxwood yang telah dibebaskan kemudian bergerak menuju kantor federal sebagai bentuk protes. Dalam persidangan yang digelar, terdakwa Jenggo Keh dinyatakan terbukti bersalah atas perannya dalam penyerangan ini. Hakim memutuskan bahwa Jenggo Keh dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan serta dikenakan denda sebesar $IDP 5.000.000. Selain itu, biaya administrasi sidang sebesar $IDP 500.000 juga dibebankan kepada terdakwa. Namun, karena sikap baik dan kooperatifnya selama persidangan, Jenggo Keh mendapatkan potongan denda sebesar $IDP 3.000.000.


Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan keadilan di wilayah tersebut, serta memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak terkait pentingnya mematuhi hukum dan menjaga ketertiban. Meskipun Jenggo Keh telah menerima hukumannya, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengidentifikasi dan menangkap otak di balik penyerangan ini.

(Red/Albert) 

Journalist : Albert, Vilo, gonn, lizard

Photography : Gon, Lizard

Editor : Vilo


Komentar (0)


Tidak Ada Komentar

IKLAN