Indopride Media Inc –Jurnalis Indopride Media memantau langsung proses pelayanan di kantor Samsat yang dikelola oleh Poltas. Warga tampak antusias dalam mengurus administrasi kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK. Salah satu warga, Bima, yang datang ke Samsat untuk memperpanjang SIM dan membuat STNK, menyatakan pentingnya memiliki kelengkapan surat-surat berkendara. Menurutnya, SIM adalah bukti bahwa pengendara layak dan sah menggunakan kendaraan di jalan. Ia juga menegaskan bahwa sebagai warga yang patuh, kesadaran diri untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain adalah sebuah keharusan.
Di sisi lain, seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku datang ke Samsat karena baru saja terkena tilang. Ia merasa kapok dan tidak ingin mengalami penindakan lagi, sehingga memutuskan untuk segera mengurus SIM dan STNK. Mayoritas warga yang kami wawancarai mengaku puas dengan pelayanan petugas Samsat, meskipun beberapa menyarankan agar jumlah petugas ditambah untuk mengurangi antrian yang cukup panjang. Persyaratan dan Proses Pelayanan di Samsat Petugas akan menjelaskan sejumlah persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh warga dalam mengurus SIM dan STNK:
Pembuatan SIM:
Membawa KTP fisik terbaru dengan foto yang sama dengan pengaju.
1. Tidak memiliki tato berlebihan di area wajah.
2. Melalui tahapan pendaftaran di loket pendaftaraan (via Website), tes teori, tes praktik (jika petugas memadai), foto, pencetakan kartu, dan pembayaran administrasi serta biaya cetak.
Pembuatan STNK:
1. Membawa kendaraan, jika tidak dibawa silahkan catat nomor polisi kendaraan, warna kendaraan, dan Jenis/Merek kendaraan
2. Mengisi Form di loket Pendaftaran
3. Membayar regulasi pembuatan STNK
Bagi warga yang kendaraan nya tersita, warga harus membawa STNK kendaraan atau membuatnya terlebih dahulu jika belum ada. Masa pengeluaran kendaraan dari waktu penyitaan adalah sekitar tiga hari. Namun, jika kendaraan terlibat tindak kejahatan, waktu penahanan bisa lebih lama. Kendaraan yang tidak diurus dalam waktu lama akan dinyatakan hangus dan dilelang. Polisi juga mengungkapkan bahwa layanan Samsat Keliling sementara ini belum tersedia karena kendaraan operasionalnya sedang diperbaiki. Namun, ia optimis bahwa program Samsat Keliling akan segera kembali beroperasi. Poltas terus berupaya meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya melengkapi surat-surat kendaraan. Melalui sosialisasi langsung, razia, dan penindakan terhadap pelanggaran, mereka menghimbau agar warga mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Indopride Media akan terus memberikan informasi terbaru mengenai layanan Samsat dan program-program kepolisian terkait keselamatan berkendara. Selalu patuhi aturan, lengkapi dokumen, dan jadilah pengendara yang bertanggung jawab!
(Red/Gummy)
Journalist: Gummy
Thumbnail: Tsaleem
Editor: Albert
Untuk per 1 STNK 50 rb mahall dengan masa berlaku hanya sebulan ,sedangkan hampir semua masyarakat banyak memiliki kendaraan lebih dri 10 ,itu jg perbulan harus bayar lgi urus 1 per 1 loketnya ,sangat ribet ,dan itu mungkin alasan banyak masyarakat jarang membuat STNK .Saran saja untuk perpanjang STNK 6 bulan sekali atau setahun sekali layaknya di luar negeri