I K L A N

Jaksa Tuntut Hukuman Mati, Pelaku Kasus Narkoba Akui Peran Sebagai Perantara

22 Oct 2024
ENTERTAIMENT
KEJADIAN
KRIMINAL

Indopride Media Inc - Kasus peredaran narkoba berskala besar kembali mengguncang publik setelah seorang terdakwa, Schutz Nic, dihadapkan pada tuntutan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta ini mengungkap keterlibatan terdakwa dalam peredaran 3.000 barang haram. Meskipun Schutz mengaku hanya sebagai perantara, jaksa tetap menuntut hukuman mati untuk memberikan efek jera, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan dari peredaran narkoba tersebut.

Dalam kesaksiannya, saksi pertama mengungkapkan bahwa saat penangkapan berlangsung, terdakwa tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif. Saksi kedua menegaskan temuan barang bukti pada tubuh dan kendaraan terdakwa, serta mengungkapkan pengakuan Schutz yang menyatakan bahwa barang tersebut memang miliknya. Schutz juga mengaku telah melakukan transaksi narkoba sebanyak 1.000 olahan yang dibeli dari sebuah pulau dan dijual ke kota. Saat memberikan kesaksian, Schutz mengakui bahwa ia pernah berusaha melarikan diri saat penangkapan, namun karena jumlah petugas yang banyak, ia akhirnya menyerahkan diri. Dalam kesaksiannya, terdakwa menyebut dirinya hanya sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkoba dan menyebut nama Robert sebagai orang yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Penasihat hukum terdakwa berargumen bahwa Schutz hanyalah perantara dan bukan pengendali utama. Penasihat hukum juga menekankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan berharap hukuman yang diberikan dapat diringankan. Menurutnya, hukuman mati dianggap terlalu berat dan hukuman penjara seumur hidup lebih pantas diberikan, mengingat peran terdakwa yang tidak signifikan dalam jaringan tersebut. Namun, JPU tetap pada tuntutannya untuk menjatuhkan hukuman mati, dengan alasan bahwa hukuman tersebut dapat memberikan efek jera. JPU juga menegaskan bahwa terdakwa telah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya, yang menunjukkan bahwa terdakwa masih mengulangi perbuatannya meskipun pernah tertangkap.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim memutuskan bahwa Schutz Nic bersalah atas kepemilikan barang ilegal dan senjata api ilegal. Pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup selama 264 bulan serta denda sebesar 30 juta dolar Indopride. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman akan diperpanjang menjadi 528 bulan. Kasus ini masih menyisakan pertanyaan mengenai peran terdakwa dalam jaringan narkoba, namun yang pasti hukuman berat telah menanti Schutz Nic yang kini harus menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Dengan vonis berat yang dijatuhkan, kasus Schutz Nic menjadi pengingat tegas akan risiko yang dihadapi dalam dunia peredaran narkoba. Meskipun terdakwa mengklaim hanya sebagai perantara, hukum tidak memberikan toleransi terhadap keterlibatan dalam jaringan narkotika. Proses hukum ini juga menunjukkan betapa seriusnya upaya penegak hukum dalam memberantas kejahatan narkoba, di mana hukuman berat dipandang sebagai langkah untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat.

(Red/Albert)
Journalist: Jhon Ryu, Maul, Hiro, Albert
Photography: Varen
Editor:Albert


Komentar (0)


Tidak Ada Komentar

IKLAN