Indopride Media Inc - Tim Satuan Anti Narkoba Kepolisian Indopride berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba dengan barang bukti mencengangkan berupa 20 kilogram micin saset. Penangkapan yang dilakukan di sebuah tempat di area tol kiri tepatnya di dekat koordinat X ini mengungkap modus baru dalam peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Pada konferensi pers ini, Letnan Kolonel Hydra menyampaikan bahwa kedua pelaku yang tertangkap merupakan penjual narkoba. Keduanya merupakan warga pulau yang berusaha mengedarkan narkoba ke daerah kota, namun nasib berkata lain, mereka harus diringkus oleh Satba Indopride yang telah memantau gerak-gerik nya selama beberapa hari belakangan. Kedua pelaku ini memiliki inisial nama K & O. Letkol Hydra menyampaikan bahwa keduanya akan dipenjara selama 5 tahun dengan tambahan Waktu hukuman selama 1 tahun untuk melakuan rehabilitasi iman, keyakinan, dan fisik. Beliau juga menyampaikan bahwa Satba Indopride akan terus menyelidiki para gembong narkoba sampai ke akar-akarnya hingga nantinya akan diketahui siapa bos-nya. Pada konferensi pers ini salah satu anggota Satba dengan nama Gama juga menyampaikan bahwa jika ada warga yang sudah terlanjur menggunakan narkoba jangan takut, silahkan lapor ke pihak kepolisian karena polisi sangat membuka pintu untuk membantu rehabilitasi warga.
Dalam sebuah operasi yang sukses, Satuan Anti Narkoba (Satba) berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba dengan barang bukti 20 kg micin dalam bentuk saset. Tindakan tegas ini diharapkan dapat mengurangi peredaran zat berbahaya di masyarakat serta memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya. Pihak berwenang terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.
(Red/Chris Martil)
Journalist: Chris Martil
Photography: Chris Martil
Editor: Chris Martil
Dasar penjahat