I K L A N

Eksekusi Mati Dixie Fury: Titik Akhir Kasus Penyanderaan Kantor Polisi Pusat

02 Dec 2024
KEJADIAN
KRIMINAL

Indopride Media Inc – Dixie Fury, pelaku utama dalam insiden penyanderaan di Kantor Polisi Pusat pada 26 November 2024, telah menjalani eksekusi mati pada hari Senin (2/12/2024) pukul 01.00 dini hari. Eksekusi ini dilaksanakan di Penjara Federal setelah seluruh proses hukum mencapai keputusan final yang sifatnya mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Dixie Fury dinyatakan bersalah atas serangkaian tindakan kriminal berat, termasuk perencanaan penyanderaan yang melibatkan ancaman senjata api terhadap Serjen Cadis Etrama Di Raizel, serta upaya perampasan senjata dari brankas kepolisian. Dalam persidangan, terbukti bahwa Dixie menginisiasi perencanaan kejahatan bersama enam terdakwa lainnya, dengan tujuan utama menguasai brankas senjata dan membagikan hasil rampasan kepada para pelaku sebagai bentuk imbalan. Motif utama penyanderaan ini berbeda dari kasus serupa sebelumnya di Kota Indopride. Insiden ini direncanakan secara sistematis oleh terdakwa Sultan Mangkumelorot 1, yang juga terlibat aktif dalam persuasi terhadap para pelaku lainnya. Selain itu, dalam persidangan terungkap bahwa Dixie Fury merasa peredaran senjata di Kota Indopride masih kurang memadai. Hal ini, menurut terdakwa, menjadi salah satu penyebab kelompok dari pulau dengan mudah menimbulkan kerusuhan di kota. Dengan rencana tersebut, para pelaku berupaya memastikan akses terhadap senjata yang mereka anggap dapat memperbaiki situasi.

Pengadilan menjatuhkan hukuman maksimal kepada seluruh terdakwa: hukuman mati untuk Dixie Fury, sedangkan enam pelaku lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Putusan ini tidak hanya mempertimbangkan beratnya kejahatan, tetapi juga menjadi penegasan bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan keamanan publik.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Biro Humas Kepolisian Sipil Indopride yaitu Kolonel Rick Dakker, menyatakan harapan bahwa keputusan ini nantinya dapat memberikan efek jera. "Ini adalah teguran besar bagi siapa pun yang bahkan hanya berpikir untuk melakukan kejahatan serupa," ungkap Rick Dakker. Ditanya mengenai kemungkinan banding atau upaya keringanan hukuman, pihak pengadilan memastikan bahwa tidak ada celah hukum untuk revisi atas keputusan tersebut. "Putusan telah melalui proses yang sah dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.

Sebagai mantan anggota kepolisian, Dixie Fury pernah dikenal memiliki dedikasi tinggi dalam bertugas. Salah satu rekan kerjanya, Nutly Prakasa, menyampaikan pandangannya terkait kasus ini. “Saya sangat terkejut mengetahui keterlibatan Dixie dalam insiden ini. Sebagai seorang mantan anggota kepolisian, ia dikenal sangat bertanggung jawab dan berdedikasi. Saya yakin ia memiliki alasan atau maksud tertentu, tetapi hal ini tetap menjadi tindakan yang tidak dapat diterima. Sebagai mantan kolega yang pernah dibimbing-nya, saya merasa kecewa sekaligus sedih atas apa yang telah terjadi," ungkapnya. Namun, tindakannya dalam insiden penyanderaan ini tentunya berpotensi untuk mencederai institusi penegak hukum dan kepercayaan masyarakat. 

Dengan eksekusi ini, aparat hukum dan masyarakat Kota Indopride berharap bahwa hukuman berat yang dijatuhkan dapat menjadi peringatan keras untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

(Red/ Andra Wibawa)
Journalist: Jhon, Tsaleem, Kyze, Yuda, Andra, Chris
Thumbnail:Tsaleem
Editor: Albert Wongso Wyasa


Komentar (3)


Orang baik
04 Dec 2024

Dulu di bubarin karena teroris IMC terus di kembalikan lagi sama orang orang yang pernah di polisi dan sekarang ngelakuin tindakan Teroris ini IMC yang balikin lagi siapa? Emang ga ada otak nya jalur nalar berfikir nya tidak ada yang bener bego semua


Oliver Seth
04 Dec 2024

ga ada korban jiwa alasan ga masuk akal emang bego kau jon, terus kau maksud berharap nyandra di kanpol bakal baik baik aja, kantol di jadikan tempat nyandra kan emang bego aja penjahat nya tau tempat begitu masih di lakukan di sana juga, jangan hal yang salah di benarkan dan hal benar di salah kan, emang dasar ga punya otak kau Jon


Jon
03 Dec 2024

alasannya ga masuk akal sampai harus dihukum mati, gaada korban jiwa juga padahal


IKLAN