I K L A N

Pemerintah Tegaskan Pentingnya Surat Izin Transportasi Umum untuk Opang

27 Dec 2024
INSPIRASI
KEJADIAN
OTOMOTIF

Indopride Media Inc - Pemerintah kembali menegaskan pentingnya mengurus surat izin transportasi umum bagi para pengemudi ojek pangkalan (Opang) untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi penumpang. Dalam wawancara dengan Asta Kun Feliaw, seorang Asisten Senior Divisi Pemerintahan, ia menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis untuk mengawasi aktivitas Opang dan mencegah tindak kejahatan.

“Belakangan ini sering terjadi kasus kriminal yang melibatkan Opang, mulai dari penyanderaan hingga penipuan. Dengan adanya surat izin, pemerintah dapat lebih mudah memonitor aktivitas Opang dan memberikan rasa aman bagi penumpang,” ujar Asta Kun Feliaw, 22 tahun.

Regulasi ini mengatur biaya administrasi surat izin transportasi umum sebesar Rp250.000 per bulan untuk kendaraan roda empat dan Rp150.000 per bulan untuk kendaraan roda dua. Untuk kendaraan roda empat, syaratnya adalah menggunakan taksi bercat biru glasier, terdapat tulisan "Taksi" pada bagian atas mobil, serta pelat nomor berwarna biru. Sementara untuk kendaraan roda dua, warna biru glasier dan pelat biru menjadi keharusan. 

Para pengemudi juga diwajibkan mengenakan atribut berkendara yang aman seperti jaket dan sepatu. Syarat tambahan mencakup kepemilikan SIM yang masih berlaku—SIM A untuk kendaraan roda empat dan SIM C untuk kendaraan roda dua—serta membawa KTP fisik dan STNK kendaraan yang digunakan.

Surat izin transportasi umum ini memiliki masa berlaku satu bulan dan harus diperpanjang jika pengemudi masih menjalankan kegiatan Opang. Proses pengurusan dapat dilakukan di kantor Balai Kota dengan jam layanan pukul 13.00–16.00 untuk siang hari dan pukul 20.00–22.00 waktu internasional. Pembayaran hanya diterima dalam bentuk tunai.

Pemerintah juga telah bekerja sama dengan kepolisian lalu lintas untuk melakukan razia terhadap Opang ilegal yang tidak memiliki surat izin transportasi umum. “Konsekuensi pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku oleh pihak kepolisian transportasi (Poltas),” tegas Asta.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap para pengemudi Opang menyadari pentingnya surat izin untuk keselamatan dan kenyamanan bersama. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kasus kriminal yang melibatkan Opang dapat diminimalkan.

(Red/ Gummy Z Musassi)
Journalist: Gummy, Samid
Thumbnail: Samid
Editor:Jhon


Komentar (4)


Opang Bandara
20 Jan 2025

Betul tuh apa bedanya opang sama trans kalo mobil aja mesti satu jenis


Pengopang handal
16 Jan 2025

Motor aja bebas jenisnya masa kalo mobil mesti mobil taxi biasa.. gak konsisten peraturannya


anomalo
01 Jan 2025

p


anonim
28 Dec 2024

ribet ga siii


IKLAN