Indopride Media Inc – Pimpinan IMC telah memenuhi putusan Pengadilan Negeri Kota Indopride dengan membayar ganti rugi sebesar 5.000.000 dolar IDP serta berkontribusi dalam renovasi Rumah Sakit Paleto. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan kriminal yang dilakukan oleh para pelaku.
Selain memenuhi kewajibannya, pihak IMC juga menyuarakan harapan agar aparat penegak hukum mengusut pelaku utama di balik kasus ini. Menurut keterangan pihak IMC, tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa bukan atas inisiatif pribadi, melainkan karena tekanan dan ancaman dari pihak tertentu yang masih belum terungkap.
Putusan pengadilan juga menetapkan pembebasan tiga terdakwa, yaitu Ibnu Starkins, Boy William Laga Ligo, dan Aangngkess Rastauyehh, setelah mereka menjalani masa tahanan terkait kasus ini. Sementara itu, pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti penyelidikan guna menemukan dalang di balik peristiwa ini agar keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya. Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan masyarakat dapat kembali merasa aman dan tidak ada lagi kejadian serupa di masa depan. IMC berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan masyarakat serta transparansi dalam penegakan hukum di Kota Indopride.
(Red/Albert W Wyasa)