I K L A N

Paslon 03 Didiskualifikasi, KPI Tegaskan Keputusan Final Secara Administratif

07 Jun 2025
KEJADIAN

Indopride Media Inc — Komisi Pemilihan Independen (KPI) secara resmi mengumumkan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 03, Vincent P. Genocide dan Blaise Robinson, dari kontestasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota Indopride. Keputusan ini disampaikan pada malam tanggal 6 Juni dan dinyatakan sah berdasarkan pelanggaran administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Pemilihan KPI.

KPI mengungkap bahwa pada tanggal 4 Juni, mereka menerima informasi valid terkait salah satu anggota paslon 03 yang sedang ditahan di fasilitas federal. Laporan ini didukung oleh beberapa pihak, termasuk laporan internal dari pihak lembaga pemasyarakatan. Menindaklanjuti temuan tersebut, pada tanggal 5 Juni KPI telah mengeluarkan surat resmi yang memberikan kesempatan bagi paslon 03 untuk membentuk koalisi dengan paslon lain—sebagaimana pernah dilakukan terhadap paslon 01 ketika menghadapi situasi serupa.

Namun, hingga batas waktu 1x24 jam yang ditentukan dalam surat tersebut, tidak ada tanggapan atau langkah koalisi dari pihak paslon 03. Dengan tidak adanya respons, KPI menyatakan diskualifikasi ini sebagai keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat. KPI juga menegaskan bahwa pergantian calon wakil wali kota bukanlah opsi yang diperbolehkan, satu-satunya solusi yang ditawarkan adalah membentuk koalisi dengan paslon lain—kesempatan yang tidak dimanfaatkan oleh paslon 03.

KPI menekankan bahwa ini merupakan peringatan terakhir. Jika kedepannya terdapat paslon lain yang terjerat tindak pidana, baik calon wali kota maupun wakilnya, maka diskualifikasi administratif akan segera dijatuhkan tanpa kompromi.

Dengan keputusan ini, paslon nomor urut 03 resmi tidak akan mengikuti debat kandidat yang dijadwalkan besok, yang kini hanya akan diikuti oleh paslon nomor 01, 04, 05, dan 06.

(Red/Indopride Media Inc)


Komentar (1)


Warga Kota IDP
06 Jun 2025

Bagaimana paslon 03 ini, belum pemilihan aja udah kalah !!!


IKLAN