I K L A N

Pengadilan Kota #Indopride Jatuhkan Vonis 180 Bulan kepada Kevin Voelloos

23 Feb 2026
KEJADIAN
KRIMINAL

KOTA — Pada tanggal 20 Februari 2026, instansi Pengadilan Kota Indopride resmi menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Kevin Voleloos dalam perkara kepemilikan dan peredaran narkotika. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan serta penyimpanan narkotika golongan I

Kasus ini bermula pada 28 Januari, ketika Kevin Voelloos menawarkan barang haram kepada sejumlah orang di kawasan Koi. Ia kemudian bertemu dengan seorang anggota kepolisian yang menyamar dan berpura-pura tertarik terhadap tawaran tersebut. Pertemuan lanjutan dilakukan di Vila Kayu, lokasi di mana barang disimpan di dalam kendaraan. Saat situasi dinilai aman, aparat segera melakukan penangkapan. Kevin berhasil diamankan, sementara satu rekannya melarikan diri.

Dalam proses interogasi, Kevin mengaku hanya berperan sebagai kurir dan menyebut dirinya bekerja atas perintah seorang atasan yang identitasnya tidak diketahui karena selalu menggunakan masker serta nomor anonim. Namun, dalam perkembangan selanjutnya pada 12 Februari, Kevin ditemukan dalam kondisi tertembak setelah diturunkan dari sebuah mobil. Setelah mendapatkan penanganan medis dan menjalani pemeriksaan lanjutan, ia mengonfirmasi bahwa sosok yang selama ini menjadi dalang di balik operasinya adalah Erlangga Kuncoro.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa terbukti menguasai total 454 paket barang haram, yang terdiri dari 145 micin sachet dan 309 olahan kecubung. Secara hukum, jumlah tersebut memenuhi unsur sebagai pengedar aktif. Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan kondisi psikologis terdakwa yang mengalami tekanan berat pasca penembakan serta sikap kooperatif selama proses penyidikan.

Dalam hasil keputusan, pengadilan menjatuhkan hukuman 180 bulan (15 tahun) penjara kepada Kevin Voelloos serta denda sebesar $175.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan 17 bulan. Seluruh barang bukti dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, dan biaya perkara dibebankan kepada terdakwa.

Putusan ini diharapkan menjadi peringatan tegas terhadap praktik peredaran narkotika di wilayah Indopride serta menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika hingga ke akar jaringan pelakunya.

(Red/ Arda Mahesa Diningrat)
Journalist: Mahesa, Vilo, Clemira
Thumbnail: Mahesa
Editor: Lana


Komentar (0)


Tidak Ada Komentar

IKLAN