Indopride News - Dalam sebuah persidangan penuh perhatian, pada hari Minggu (24/09/2023), pengadilan memulai proses pengadilan yang menentukan nasib seorang tersangka yang dihadapkan pada hukuman mati dalam sebuah kasus yang menggemparkan. Diketahui yang menjadi tersangka pada kasus ini adalah Zar Edler selaku terdakwa kasus penusukan terhadap anggota kepolisian Dixie Fury.
Dalam persidangan yang masih berjalan, sekelompok bersenjata dengan atribut oranye dan juga masker yang membawa 2 orang sandera tiba-tiba menerobos masuk kedalam ruang persidangan, menciptakan kekacauan dan menimbulkan kepanikan di tengah jalannya persidangan yang sedang berlangsung. Sindikat tersebut meminta agar persidangan dapat tetap dilanjutkan sembari menodong kearah hakim. Namun menurut Kepolisian, desakkan yang diberikan oleh kelompok tersebut adalah supaya hakim memberikan hukuman seringan-ringannya kepada Zar. Dengan memenuhi SOP keamanan tertinggi terhadap para hakim akhirnya melanjutkan sidang kembali, dimana para polisi dan sindikat tersebut saling menodongkan senjata.
Dalam sidang yang berlangsung hari itu, pengadilan telah menjatuhkan hukuman mati kepada tersangka atas kejahatan berat yang telah dilakukannya, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan masyarakat. Tepat setelah hakim agung menjatuhkan hukuman mati, baku tembak langsung terjadi dimana berdasarkan kesaksian dari saksi berinisial C yang pada saat itu berada di ruang persidangan melihat bahwa pihak kepolisian lah yang terlebih dahulu menarik pelatuk dari senjata mereka.
Kelompok bersenjata yang kurang lebih mencapai 20 orang pada akhirnya dapat ditumbangkan, lalu di evakuasi ke RS Paleto. "Kebetulan saya belum berkomunikasi dengan komando yang ada saat itu. Namun menurut saya, jika dari kepolisian sudah membuka tembak terlebih dahulu, berarti ada hal yang sangat genting. Hal genting di kasus ini adalah para penodong melakukan ancaman terhadap hakim, dan jika kita tidak melakukan penembakan kita tidak tau hal buruk apa yang bisa terjadi selanjutnya," ucap Brimstone, salah satu petinggi Kepolisian di Konferensi Pers.
Disisi lain, Adolf Ngiler selaku hakim agung persidangan mengatakan, "Apapun yang terjadi dilapangan, kami tidak ragu untuk tetap mengambil keputusan yang sudah diputuskan dipengadilan karena dimata hukum ada sebutan FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM yang artinya Hendaklah Keadilan Ditegakan Walaupun Langit Akan Runtuh," ungkapnya. Beliau juga menambahkan bahwa keputusan di pengadilan sudah final dan tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun.
Keesokan harinya, para pelaku penodongan di ruang persidangan berbondong-bondong datang ke kanpol pusat untuk menyerahkan diri. Saat ini ke-20 pelaku penyerangan menyandang status sebagai Tahanan Federal dan sedang menunggu persidangan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 September 2023. Tim redaksi berhasil menghubungi 2 anggota keluarga dari salah satu pelaku, yaitu Yadi Oxlay dan Irene Lorenza. Menurut mereka, para tersangka yang menjadi tahanan berhak mengajukan banding saat pengadilan. Terlepas dari tindakan terorisme, penyerangan yang terjadi juga tidak memakan korban sama sekali. Pihak keluarga beranggapan bahwa kejam rasanya jika tidak ada nyawa yang hilang, namun para pelaku penodongan harus dihilangkan nyawanya.
Sementara menunggu persidangan dilakukan, para tersangka tetap berada dalam penjara federal, dimana mereka akan menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasib mereka. Pada saat ke 20 pelaku penodongan dihukum menjadi tahanan federal, datang kelompok beratribut kuning. "Kita mendukung Kepolisian untuk memberikan hukuman mati terhadap pelaku penyerangan dan siap untuk menjadi suami pengganti dari para istri yang akan ditinggalkan oleh para pelaku nantinya," ucap salah satu orang dari kelompok tersebut.
Hingga berita ini terbitkan, belum adanya konfirmasi dari pihak kepolisian terkait SOP penanganan terorisme dengan penyanderaan.
(red/Chris Martil, Bee Kribo, Jennie)
o7 20 orang yang berani melawan ketidak biadab an polisi
o7 20 orang yang berani melawan ketidak biadab an polisi
kuning maneng, kuning maneng