I K L A N

Sidang Panas Rudolf Clausius: Jaksa Tuntut Seumur Hidup, Pembela Minta Keringanan

20 Aug 2025
KEJADIAN
KRIMINAL

Indopride Media Inc – Sidang pengadilan terhadap Rudolf Clausius, 29 tahun, warga Indopride, kembali digelar dengan agenda pembacaan dakwaan, keterangan saksi, hingga pembelaan dari pihak terdakwa. Rudolf hadir dalam keadaan sehat dengan didampingi penasihat hukum.

Jaksa menjerat Rudolf dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 29 ayat (1), (2), dan (5) UUD IDP, Pasal 26b, Pasal 27 ayat (2) tentang pencemaran tertulis, Pasal 52 terkait penggunaan senjata tanpa izin, Pasal 53 tentang penahanan dengan kekerasan, hingga Pasal 63 ayat (1) mengenai terorisme berat. Atas dasar itu, jaksa menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Dalam persidangan, saksi pertama dari kepolisian, Pak Kimura, menyebut adanya laporan pembakaran di pengadilan dan menegaskan bahwa Rudolf terlihat langsung di lokasi. Saksi lain, Paladoin, mengungkapkan dirinya melihat seorang pria bermasker, diduga Rudolf, melemparkan molotov ke gedung pengadilan pada 27 Juli siang. Selain itu, ditemukan pula coretan dengan nama-nama tertentu di sekitar lokasi, serta laporan adanya dua orang yang diculik kelompok anak Rudolf.

Saksi tambahan, Ertede, menyampaikan adanya aksi penyanderaan di Rumah Sakit Mount Zonah yang melibatkan sekitar 20 warga oleh kelompok beratribut WT. Meski Rudolf tidak hadir di tempat kejadian, namanya disebut-sebut sebagai pihak yang terkait. Tuntutan dari kelompok penyandera kala itu diarahkan kepada Walikota dan Pemkot agar tidak menyentuh kelompok WT dan Tiger Cave.

Rudolf sendiri dalam pembelaannya mengaku tindakannya merupakan luapan emosi spontan setelah anaknya, Keshi, menjadi korban kekerasan hingga tak sadarkan diri. Ia menegaskan tidak memiliki niat merencanakan pembakaran maupun teror, bahkan telah menyerahkan diri secara sukarela. Rudolf menilai tuntutan seumur hidup bertentangan dengan Pasal 28 dan 28H UUD IDP tentang hak untuk hidup dan perlakuan adil. Ia pun memohon keringanan dengan alasan kemanusiaan, sebagai seorang ayah yang masih memiliki tanggung jawab.

Perdebatan semakin sengit ketika jaksa menegaskan bahwa pembakaran pengadilan merupakan serangan terhadap kewibawaan hukum dan ancaman bagi keamanan kota. Sementara penasihat hukum terdakwa berargumen bahwa tindakan Rudolf hanyalah luapan emosi sekaligus bentuk aspirasi, dan seharusnya pemerintah lebih membuka ruang dialog sebelum kasus dibawa ke meja hijau.

Hakim dalam persidangan menekankan bahwa fungsi pengadilan adalah meluruskan kesalahan. Meski Rudolf dinyatakan bersalah, penyesalan dan sikap kooperatifnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.

Sidang akan kembali dilanjutkan untuk mendengarkan vonis akhir, dengan publik menanti apakah Rudolf akan menerima hukuman seumur hidup atau memperoleh keringanan.

(Red/Devano N Clausius)
Journalist :Devano, Ara, Mahesa, Andra, Don Bosco
Photograhy: Don Bosco
Thumbnail: Don Bosco


Komentar (0)


Tidak Ada Komentar

IKLAN