Indopride Media Inc – Kepolisian Kota Indopride mengumumkan prosedur terbaru terkait pengurusan dokumen kendaraan, seperti STNK dan pengambilan kendaraan. Warga diimbau untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan agar proses berjalan lancar dan efektif.
Untuk langkah pertama sebelum memasuki kantor kepolisisan diawali dengan proses Body Checking terlebih dahulu,Pada proses body checking, warga yang hadir diminta menempati pos masing-masing sambil menyiapkan dokumen seperti SIM dan KTP. Setibanya di lokasi, mereka harus menunjukkan KTP, mengikuti ujian dengan nilai minimal 80, dan mengenakan pakaian rapi. Adapun biaya cetak untuk kendaraan bervariasi: Rp10.000 untuk motor, Rp15.000 untuk mobil, dan Rp25.000 untuk truk. Biaya tambahan sebesar Rp10.000 per kartu juga diberlakukan.
Untuk pengurusan STNK, masyarakat harus membawa SIM sebagai syarat utama. Jika kendaraan yang diurus bukan milik pribadi, dibutuhkan surat kuasa dari pemilik kendaraan. Regulasi ini mencakup berbagai kategori kendaraan, seperti hyper, super, sport, biasa, dan motor sport. Sementara itu, dalam proses pengambilan kendaraan di Kota Indopride, peserta harus melengkapi dokumen SIM, STNK, dan KTP. Apabila kendaraan terkait dengan tindak kriminal, denda sebesar Rp30.000 akan dikenakan dengan batas waktu 3x24 jam. Selain itu, biaya pengambilan kendaraan ditetapkan sebesar Rp25.000 untuk mobil dan Rp20.000 untuk motor.
Pemerintah Kota Indopride juga mengingatkan warga untuk selalu memiliki SIM dan surat-surat kendaraan yang lengkap demi kelancaran administrasi. Selain itu, masyarakat diminta mematuhi peraturan lalu lintas guna menjaga keamanan dan kenyamanan di jalan raya. Pihak kepolisian Kota Indopride pun memberikan pesan kepada seluruh Masyarakat Kota Indopride untuk Patuhi aturanb lalu lintas, lengkapi dokumen, dan jaga keselamatan di jalan.
(Red/Jhon ryu)
Journalist : Albert Wongso, Varen
Thumbnail : Cocona Vortexio
Editor: Albert
MANTAP LANJUTKANNNNNNNNNNNNNNN