Indopride News - Sebuah kasus penyalahgunaan atribut Polmas terungkap setelah seorang tersangka, yang diidentifikasi bernama George C. Guerrero, ditangkap oleh kepolisian di sekitar Terminal Bus setelah merugikan satu korban. Menurut keterangan yang diberikan oleh tersangka George, kronologi kasus ini bermula ketika ia bersama rekannya yang masih terdaftar sebagai buron, bertemu pada siang hari ini (18/08/2023).
Berdasarkan pengakuan tersangka George, mereka belum saling mengenal sebelumnya, namun setelah bertukar cerita, DPO yang disebutkan namanya oleh tersangka yaitu Alex Sutejo berinisiatif mengajak George untuk memakai atribut Polmas. Usut demi usut hal ini didasarkan oleh perasaan senasib karena merasa gagal dan kecewa pernah sama-sama ditolak untuk bekerja di Kepolisian.
Kedua pelaku pun memulai aksinya menggunakan mobil Ranger Polmas sehingga mereka bertemu korban seorang supir bus yang sedang bekerja di tol kanan. Modus dilakukan dengan melontarkan pertanyaan tentang kelengkapan surat-surat dan sim, yang sayangnya tidak dimiliki supir bus, sehingga kedua pelaku 'mengajak damai' korban tersebut. Tersangka George mengaku telah diberi uang tunai sebesar $ID3000 oleh korban.
Setelah pergi dari TKP, kedua pelaku dimintai tolong oleh warga sipil karena ada motor yang meledak di sekitar Terminal Bus, dan naasnya kemudian datang salah satu Petugas Kepolisian Castiel X Massimo yang mencurigai kedua tersangka.
Alhasil tersangka George berhasil ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian, sementara rekannya Alex Sutejo telah melarikan diri.
George berterus-terang bahwa ia tidak pernah mengenal rekannya Alex sebelum melakukan aksi modus tersebut. "Saya tidak menyimpan kontak nya karena baru kenal, jadi (saat ini) belum bisa melakukan komunikasi yang memungkinkan sama dia," jelas George. Kemudian tersangka pun mendeskripsikan ciri-ciri fisik rekannya saat pertama kali bertemu, "rambutnya coklat, tidak bertato, baju celana putih, pakai sendal. Itu saja yang bisa saya deskripsiin."
"Jadikan ini sebagai pelajaran buat warga, bahwa Polisi tidak menindak di luar hukum seperti meminta pungli dan sebagainya," begitulah komentar Kepala Divisi Kepolisian yang menangani kasus tersebut.
Tersangka George mengaku bahwa dirinya melakukan tindakan tersebut hanya karena kesenangan semata, meskipun sadar bahwa tindakannya menyalahgunakan atribut kepolisian sudah jelas melanggar hukum. Akhirnya, tersangka George akan dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal yang berlaku.
(red/Rey, Boy, Meng, Jennie)
Kewrennn