Indopride Media Inc- Pada tanggal 4 Juni 2024, Peldu Dylan G. El Wolfman, seorang anggota polisi lalu lintas Kota Indopride (Poltas), telah resmi dijatuhi hukuman mati oleh Komisi Disiplin (Komdis). Hukuman ini dijatuhkan setelah Wolfman terbukti bersalah dalam dua kasus berat: korupsi material dan pembobolan warung.
Kasus ini bermula ketika Peldu Dylan G. El Wolfman tertangkap basah membobol sebuah warung bersama beberapa rekannya. Awalnya, ia dijatuhi hukuman penjara militer atas tindakannya tersebut. Namun, penyelidikan lebih mendalam oleh pihak kepolisian mengungkap bahwa Peldu Dylan juga terlibat dalam kasus korupsi material, yang semakin memperberat tuntutan terhadapnya.
Dalam sidang tertutup yang digelar oleh Komdis, diputuskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh Peldu Dylan G. El Wolfman, selain kejahatan pembobolan, mencoreng nama baik institusi kepolisian dan merugikan instansi. Pihak Komisi Disiplin, menyatakan bahwa keputusan hukuman mati ini diambil untuk menunjukkan ketegasan dan komitmen Poltas dalam menegakkan disiplin dan integritas.
Reaksi dari masyarakat pun beragam, namun mayoritas mendukung langkah tegas yang diambil oleh Komdis. Mereka berharap bahwa keputusan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi anggota kepolisian lainnya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Eksekusi hukuman mati terhadap Peldu Dylan G. El Wolfman dilakukan di Federal. Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk melakukan reformasi dan meningkatkan pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
(Red/ Hugo Issac)
Journalist : Hugo Issac
Photography : Hugo Issac
Editor : Hugo Issac
Sunggu Menyedihkan, Lebih baik mencari Uang Yang halal.