I K L A N

Putusan Sidang Kasus Perusakan Bisnis Koi: ESB tidak bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi

09 Nov 2024
KEJADIAN

Indopride Media Inc - Pengadilan Kota Indopride memutuskan bahwa ESB tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi dalam kasus perusakan bisnis KOI yang sempat menarik perhatian publik. Dalam putusan sidang yang dibacakan pada hari ini, hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang mengaitkan ESB dengan kerusakan tersebut, sehingga membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Namun, ESB memiliki kewajiban membayar setengah dari kerugian materil yang dialami oleh KOI. Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi, terutama dari pihak pelapor yang merasa dirugikan akibat kerusakan pada bisnis mereka.

Pada hari Sabtu(12/10/2024), terjadi insiden perusakan oleh kelompok ESB di KOI Resto. Berdasarkan keterangan yang diberikan, ESB datang secara tiba-tiba dan menyebabkan kerusakan signifikan pada properti restoran. Adapun kerusakan yang terjadi antara lain: Jendela-jendela restoran rusak parah, Meja kasir dan pintu depan rusak. Akibat kerusakan ini, operasional restoran KOI terhenti selama 1 minggu penuh.

Pada hari Rabu(6/11/2024) dilangsungkan sidang di pengadilan negeri Kota Indopride. Pada sidang ini, membahas lanjutan dari kasus pengerusakan KOI oleh Kelompok ESB. Berdasarkan keterangan Penggugat dan pemilik restoran, pada tanggal 12 Oktober 2024, terjadi perusakan dan penembakan di Restoran KOI. Pada kesaksian yang diberikan pada persidangan ini, Pemilik restoran menyatakan bahwa restoran tersebut tutup dan dua orang saksi korban, Reiji B. Meister dan Ahmad Kyuzin bukanlah bagian dari restoran, melainkan anggota kelompok geng Jepang yang sedang bersantai di lokasi tersebut. Menurut Keterangan Saksi dan Korban Meskipun kedua saksi memberikan keterangan tentang perusakan, pemilik restoran menjelaskan bahwa insiden penembakan terjadi sebagai imbas dari pertikaian yang terjadi antara geng jepang dan juga ESB di jalan yang berlanjut ke dalam restoran. Tindakan yang dilakukan oleh Kelompok ESB tidak dapat dibuktikan secara sah melakukan pengrusakan langsung terhadap properti restoran. Kerugian material yang diajukan oleh Penggugat akibat kerusakan properti dan penutupan restoran selama satu minggu mencapai $ 28.200.000 IDP . Namun, mengingat insiden tersebut merupakan akibat dari pertikaian yang lebih luas, pihak Tergugat tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang terjadi.

Pada akhirnya, Kowe Gorilla selaku Hakim pada sidang tersebut memutuskan bahwa pihak tergugat yaitu Oliver Seth dinyatakan tidak bertanggung jawab atas Tindakan pengerusakan yang terjadi di resto KOI. Namun, ESB tetap harus melakukan ganti rugi sebesar 50% dikarenakan pengerusakan yang terjadi disebabkan oleh pertikaian yang dilakukan antara ESB dan juga Jepang. Pada akhirnya, Tergugat diperintahkan untuk membayar sebesar $IDP 14.100.000.

Majelis hakim dalam persidangan memutuskan bahwa ESB tidak bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi dalam bisnis Koi tersebut. Dengan putusan ini, pihak ESB dibebaskan dari sebagian tanggung jawab hukum atas insiden yang melibatkan bisnis tersebut. Putusan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara lebih bijak dan konstruktif. 

(Red/ Chris M Massardi)

Editor: Chris M Massardi



Komentar (0)


Tidak Ada Komentar

IKLAN