Indopride Media Inc – Sidang pengadilan di Indopride pada Selasa (3/9/2024) telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Zeel Luseen. Vonis ini dijatuhkan setelah Zeel terbukti bersalah atas sejumlah pelanggaran berat, termasuk perdagangan barang ilegal, penyerangan terhadap petugas polisi, dan pembocoran informasi rahasia negara.
Dalam operasi yang dijalankan oleh kepolisian, Zeel tertangkap tangan saat memperjualbelikan 2218 bibit kecubung dan 133 kecubung yang sudah diproses. Aksi penyamaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari unit Satba berhasil membongkar praktik perdagangan ilegal ini. Saat menyadari dirinya telah dijebak oleh petugas, Zeel melakukan perlawanan dengan menyerang salah satu anggota kepolisian di Federal Sektor 4, mengakibatkan insiden penusukan yang memperburuk situasinya.
Tidak hanya terbukti memperjualbelikan barang ilegal dan melakukan kekerasan terhadap aparat, Zeel Luseen juga didakwa dengan tuduhan membocorkan informasi rahasia negara. Tindakan ini memperkuat dakwaan terhadapnya, sehingga pengadilan menjatuhkan hukuman mati segera setelah sidang vonis berakhir.
Kepolisian Unit Satba, melalui pernyataan resminya, menegaskan komitmen mereka untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal di kota Indopride. Mereka menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga membahayakan keamanan nasional. "Kami tidak akan berhenti sampai semua praktik ilegal yang merusak negara ini diberantas," ujar juru bicara kepolisian.
Dengan vonis ini, diharapkan akan menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang berani melakukan tindakan kriminal serupa di masa depan.
(Red/Vilo)
Journalist : Vilo, Mikel, Kanaya
Photography : Mikel