Indopride Media Inc – Makanan olahan berbasis ikan yang dinanti-nanti masyarakat hingga kini belum juga terealisasi. Indopride Media menelusuri apa saja hambatan yang menyebabkan keterlambatan ini.
Menurut keterangan Dr. Riko S. Sinclair, perwakilan dari tim Laboran EMS Indopride, uji laboratorium terkait produk olahan ikan telah selesai dan hasilnya telah diserahkan kepada pihak kepolisian. "Sampel dan hasil uji laboratorium sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian, sesuai permintaan awal mereka," jelas Dr. Riko. Namun, proses ini tampaknya masih menemui hambatan. Dr. Riko menambahkan bahwa tugas tim Laboran hanya melaksanakan uji laboratorium berdasarkan permintaan. "Kami hanya bertugas menguji apabila ada permintaan terkait suatu barang. Hasil uji hanya diberikan kepada pihak yang melakukan permintaan tersebut, dalam hal ini pihak kepolisian. Hingga saat ini, belum ada permintaan hasil uji dari pihak pemerintah," tambahnya.
Ketika dimintai keterangan, Ibu Kinaaya, perwakilan pemerintah, menyarankan agar informasi lebih lanjut terkait izin edar pangan dikonfirmasi langsung ke tim Laboran EMS. "Untuk informasi terkait surat izin edar pangan, silakan menghubungi tim Laboran EMS, karena prosesnya berada di bawah kewenangan mereka," ujarnya. Wali Kota Indopride, Pak Upik, juga memberikan penjelasan terkait proses perizinan. Beliau menegaskan bahwa surat izin edar pangan hanya dapat diproses setelah menerima rekomendasi resmi dari kepolisian dan hasil laboratorium. "Begitu rekomendasi sudah kami terima dan kajiannya selesai, kami akan segera memproses izin edar bagi para pedagang," ungkapnya. Pak Upik juga menjelaskan bahwa pemerintah akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kebijakan harga yang adil dan terjangkau bagi masyarakat.
Dalam konferensi pers sebelumnya, disebutkan bahwa produk olahan ikan akan dibagi menjadi tiga kategori: ikan yang legal dan aman dikonsumsi, ikan yang dapat dikonsumsi tetapi ilegal karena populasinya yang sedikit, serta ikan yang tidak dapat dikonsumsi dan ilegal. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan warga yang mengalami keracunan akibat konsumsi ikan yang dijual secara ilegal. "Uji laboratorium ini pertama kali dilakukan karena kami menerima laporan dari pihak kepolisian terkait adanya kasus keracunan warga. Setelah itu, kami diminta menguji jenis-jenis ikan yang diperjualbelikan," jelas Dr. Riko.
Saat ini, proses realisasi makanan olahan ikan masih menunggu langkah lebih lanjut dari berbagai pihak terkait. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menjanjikan bahwa langkah-langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan keamanan serta kualitas pangan. Indopride Media akan terus memantau perkembangan ini dan menyampaikan informasi terbaru kepada masyarakat.
(Red/Andra dan Gummy)
Journalist: Gummy, Andra, Albert
Thumbnail: Andra
Editor: Vilo