I K L A N

Terbukti Bocorkan Informasi Negara Casper NK13 Dijatuhi Vonis Maksimal

10 Feb 2026
KEJADIAN
KRIMINAL

Indopride Media Inc — Pengadilan Negeri Kota Indopride secara resmi menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Casper NK13 dalam perkara pidana khusus bernomor 0001/Pid.Sus/II/2026.P.Idp. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 9 Februari 2026, dan menyatakan Casper bersalah atas sejumlah tindak pidana serius terkait peredaran barang ilegal dan pelanggaran hukum lainnya.

Berdasarkan fakta persidangan, Casper NK13 yang lahir di Indopride pada 19 Maret 2000 dan berusia 25 tahun, terbukti membawa 100 sachet micin ilegal. Terdakwa juga diketahui membuat pernyataan untuk menyebarkan informasi distribusi barang tersebut, menjualnya melalui kontak tertentu, serta memperoleh barang dari pihak bernama Dims Alexander. Dalam persidangan terungkap pula bahwa terdakwa dijanjikan bayaran sebesar 700.000 dolar Indopride oleh pihak Disah.

Majelis hakim menilai keterangan terdakwa memiliki nilai pembuktian yang kuat dan saling bersesuaian dengan alat bukti lain yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Selain itu, terungkap adanya unsur ancaman hukuman mati yang sempat diterima terdakwa dari pihak kepolisian, yang turut menjadi bagian dari pertimbangan dalam mengurai kronologi dan peran terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, pengadilan mengabulkan seluruh tuntutan jaksa dan menyatakan terdakwa bersalah atas tindak pidana kepemilikan barang ilegal, penipuan atau pemberian informasi palsu, pembocoran informasi rahasia negara, serta perlawanan terhadap petugas. Atas perbuatannya, Casper NK13 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup yang dihitung selama 25 tahun atau 300 bulan, disertai denda sebesar 250.000 dolar Indopride serta biaya perkara sebesar 350.000 dolar Indopride.

Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti berupa micin ilegal dimusnahkan. Putusan tersebut ditetapkan dan disahkan oleh Hakim Ketua Paladoin Tribbiani di Pengadilan Negeri Kota Indopride, menandai berakhirnya proses hukum perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.

(Red/Bahar Supremacy)
Journalist: Bahar, Don, Clemira
Thumbnail: Bahar
Editor: Bahar


Komentar (1)


SHINTA
10 Feb 2026

itu pak revoor yang mendampingi terdakwa ternyata pernah kasus narkotika ya? kok bisa masuk jadi bagian dari perangkat pengadilan?


IKLAN