Indopride Media Inc - Kepolisian Indopride, Pengadilan Kota, dan Pemerintah Kota Indopride baru saja mengeluarkan Undang-Undang (UU) terbaru yang berfokus pada perlindungan dan pengawasan terhadap hewan-hewan dilindungi, termasuk spesies ikan. UU ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta penegakan hukum terkait pelestarian fauna, terutama yang rentan terhadap ancaman kepunahan. Selain itu, sebagai bagian dari kebijakan tersebut, pemerintah juga merilis daftar lengkap jenis-jenis ikan yang kini masuk kategori dilindungi.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, terungkap bahwa beberapa jenis ikan yang diproduksi, diimpor, dan diperdagangkan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Ikan-ikan tersebut beredar tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi yang sah dari pihak pemerintah, yang menjadikannya ilegal untuk diperdagangkan. Sebagai respons terhadap temuan ini, Pemerintah Kota Indopride, bersama dengan Pengadilan Kota dan Kepolisian Indopride, sepakat untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi ikan ilegal. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen bersama untuk melindungi dan mengelola sumber daya perikanan secara lebih efektif, serta mencegah kerusakan lebih lanjut pada ekosistem perairan.
Jenis-jenis ikan yang masuk ke dalam kategori hewan dilindungi berdasarkan UU terbaru yang diterbitkan oleh Kepolisian Indopride, Pengadilan Kota, dan Pemerintah Kota Indopride antara lain:
1. Tuna
2. Kakap Raksasa
3. Kerapu Raksasa
4. Kakap Putih
5. Tenggiri Raksasa
6. Belanak Raksasa
7. Ikan Mas
8. Arwana Pari
9. Toman Raksasa
10. Toman Emas
11. Pari Hitam
12. Hiu
13. Penyu
14. Kakap Raksasa Legendary
Pihak Kepolisian Indopride mengumumkan sanksi tegas terhadap pelaku transaksi ikan ilegal yang termasuk dalam kategori hewan dilindungi. Berdasarkan ketentuan terbaru, sanksi yang akan diberikan bervariasi tergantung jumlah ikan yang dimiliki secara ilegal. Berdasarkan pasal XVII terkait Tindak Pidana Kepemilikam Barang Ilegal yang dimuat pada pasal 40, Untuk kepemilikan ikan dilindungi kurang dari 50 ekor, pelaku akan dikenai hukuman penjara selama 5 bulan dan denda sebesar 10 ribu. Bagi mereka yang memiliki antara 50 hingga 168 ekor ikan, sanksi yang dijatuhkan adalah penjara selama 5 bulan dengan denda 25 ribu. Sedangkan untuk kepemilikan lebih dari 168 ekor ikan dilindungi, pelaku akan menghadapi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 50 ribu.
Dengan dikeluarkannya UU terbaru terkait perlindungan dan pengawasan hewan dilindungi, serta dirilisnya daftar jenis ikan yang termasuk dalam kategori dilindungi, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keberagaman hayati di perairan Indopride. Langkah ini juga diharapkan dapat menekan praktik perburuan ilegal dan penyalahgunaan sumber daya alam, serta memastikan kelestarian ekosistem yang berkelanjutan untuk generasi mendatang.
(Red/ Chris Massardi)
Journalist: Chris M, Tsaleem D, Yuda G
Thumbnail: Tsaleem Devano
Editor: CM
Patut bersyukur bahwa ikan lele tidak jadi ikan yang dilindungi, mau saya ternak hehe