I K L A N

Putusan Akhir Kasus Penusukan di Kanpol: Aliando Turner Divonis 5 Bulan Penjara

17 Jan 2025
ENTERTAIMENT
KEJADIAN
KRIMINAL

Indopride Media Inc – Kasus penusukan di area gedung pengadilan dan kantor kepolisian pusat (Kanpol) yang melibatkan Aliando Turner (AT) mencapai titik akhir. Pada 15 Januari 2024, Pengadilan Kota Indopride memutuskan terdakwa bersalah atas tindak pidana penusukan terhadap Bapak Eros.

Persidangan mengungkap bukti kunci berupa sidik jari terdakwa yang ditemukan pada kendaraan korban dengan nomor plat WTBOSS. Bukti tersebut menghubungkan langsung AT dengan peristiwa penusukan yang terjadi pada 22 November lalu. Dalam sidang, pengadilan juga mengklarifikasi bahwa terdakwa berusia 20 tahun, membantah dugaan sebelumnya bahwa AT adalah anak di bawah umur. Hakim menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan AT merupakan tindak pidana yang tidak disengaja sesuai Pasal 54. Atas perbuatannya, AT dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan dan denda sebesar $25.000 IDP.

Kasus ini sebelumnya juga memunculkan perdebatan publik terkait dugaan pemalsuan dokumen KTP yang dimiliki AT. Dalam dokumen tersebut, tercantum tanggal lahir yang tidak masuk akal, yaitu tahun 2023. Meskipun demikian, persidangan ini tidak berfokus pada masalah administrasi tersebut, dan investigasi lebih lanjut masih berjalan untuk memastikan keabsahan dokumen terdakwa serta pihak yang bertanggung jawab dalam penerbitannya.

Vonis ini menjadi akhir dari salah satu kasus kriminal yang menjadi perhatian luas di Kota Indopride. Masyarakat kini menanti hasil penyelidikan lanjutan terkait administrasi kependudukan, yang dinilai menjadi isu penting untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

(Red/Andra)
Journalist: Andra & Vilo
Thumbnail: Andra
Editor : Albert


Komentar (1)


Kucing Garong
18 Jan 2025

waduh, terus kabar korbannya gmn? perlu dampingan psikolog dari RS ga si biar mentalnya tetap terjaga


IKLAN