I K L A N

Dua Warga Diamankan atas Dugaan Peredaran Narkoba Jenis Olahan Kecubung di Balai Kota

02 Jul 2025
KEJADIAN
KRIMINAL

Indopride Media Inc — Dua warga berinisial AP (Atep Paul) dan KA (Kaka Asgard) diamankan oleh petugas setelah adanya laporan dugaan peredaran narkoba jenis olahan kecubung di sekitar area Balai Kota. Kasus ini kini telah berstatus sebagai kasus berjalan dan tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian Khusus (Polsus). Peristiwa bermula saat Mayor Jimmy Vermillion bersama Ibu Serpa Ayu Larasati sedang melakukan patroli rutin di kawasan Balai Kota. Saat itu, dua warga berinisial MCD (Matteo Clay Davies) dan CGT (Calvin G Turner) melaporkan bahwa ada aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran narkoba oleh AP dan KA. Keduanya langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Markas Komando Polsus untuk dilakukan interogasi.

Dari hasil interogasi terhadap pelapor, diketahui bahwa MCD dan CGT secara sengaja membeli 1 bungkus olahan kecubung dari kedua terduga pelaku dengan tujuan melaporkan barang tersebut sebagai barang bukti kepada pihak kepolisian. Kedua pelapor juga menyatakan bahwa mereka menunggu momen yang tepat untuk melaporkan kejadian tersebut, dan kebetulan saat itu Pak Jimmy dan Bu Ayu sedang patroli di sekitar lokasi. Mereka pun berteriak memberitahukan bahwa sedang terjadi transaksi barang ilegal, sehingga petugas langsung bertindak. Sementara itu, dari hasil interogasi terhadap AP dan KA, keduanya mengaku bahwa saat itu mereka sedang merasa pusing dan stres, dan memutuskan untuk pergi berolahraga ke Balai Kota. Setibanya di lokasi, mereka didatangi oleh MCD dan CGT yang menawarkan obat untuk pusing. AP sempat bertanya apakah obat yang ditawarkan adalah paracetamol, namun pelapor menyebut bahwa obat tersebut "khusus". Tidak lama kemudian, petugas datang dan keduanya diteriaki sebagai pengedar oleh MCD dan CGT, hingga akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Atas arahan dari Sersan Jendral Genta Von Hagen, kasus ini dinaikkan menjadi kasus aktif dan dilakukan permintaan penyelidikan sidik jari terhadap barang bukti olahan kecubung tersebut. Surat penyelidikan sidik jari telah diterbitkan oleh Letkol Zoora, dan telah tersedia untuk diambil oleh petugas yang sedang bertugas di kota. Keempat pihak yang terlibat, baik pelapor maupun terduga, telah menyatakan kesediaan untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian guna proses hukum lanjutan. Barang bukti berupa 1 bungkus olahan kecubung kini telah diamankan dan akan diperiksa lebih lanjut di laboratorium forensik.

Pernyataan Penutup oleh Zhafloo selaku Humas : Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang telah proaktif melaporkan dugaan pelanggaran hukum ini. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan barang bukti dan sidik jari. Kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara transparan, dan hasil lanjutan dari kasus akan segera kami umumkan kepada publik dalam waktu dekat.

(Red/Albert W Wyasa)


Komentar (1)


arby
03 Jul 2025

hai


IKLAN