I K L A N

Aksi Ekstrem IMC: Penyanderaan Petinggi Kepolisian Dipicu Tindakan Represif Aparat

21 Jan 2026
KEJADIAN
KRIMINAL

Indopride Media Inc — Peristiwa penyanderaan di area Bandara Kota pada Selasa, 20 Januari 2026, memicu ketegangan setelah kelompok IMC melakukan aksi konfrontatif terhadap aparat kepolisian. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk protes atas dugaan tindakan represif berupa penembakan dan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum polisi di dalam sel tahanan, yang dinilai belum ditangani secara transparan dan adil oleh institusi kepolisian.

Pihak IMC menyatakan telah menempuh jalur mediasi dan pelaporan resmi melalui mekanisme internal kepolisian jauh sebelum insiden penyanderaan terjadi. Namun, proses tersebut dianggap berlarut-larut, tertutup, serta tidak memberikan kejelasan hukum terkait identitas pelaku maupun bentuk sanksi yang dijatuhkan. Tuntutan utama yang terus disuarakan adalah pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi yang diduga terlibat, disertai keterbukaan proses hukum dan akuntabilitas institusi.

Dalam insiden penyanderaan tersebut, kritik tajam diarahkan pada dugaan praktik penutupan kasus serta ketimpangan perlakuan hukum antara aparat dan warga sipil. Pihak IMC menilai sanksi yang dijatuhkan tidak mencerminkan beratnya dugaan tindakan represif, serta menyoroti minimnya respons institusi terhadap sorotan publik dan pemberitaan media yang berkembang luas.

Eskalasi negosiasi semakin memanas ketika pihak kepolisian menyampaikan bahwa kasus dugaan penembakan terhadap Franciss Piyu telah diserahkan kepada Komisi Disiplin (Komdis). Namun, kepolisian menolak membuka dokumen resmi atau surat putusan dengan alasan kerahasiaan negara dan aturan internal. Perbedaan tafsir antara status “dibebastugaskan” dan “PTDH” menjadi titik krusial yang memicu ketidakpercayaan publik.

Di tengah tekanan situasi penyanderaan, kepolisian menyebut nama Janadi P. Fury sebagai pelaku utama yang dijatuhi sanksi pembebastugasan. Namun, dari pihak kelompok IMC menolak percaya dengan nama yang disebutkan oleh Komisi Disiplin Kepolisian, dikarenakan ketidaksesuaian dengan informasi yang mereka dapatkan. Kebuntuan ini mempertegas krisis kepercayaan terhadap mekanisme disipliner internal kepolisian dan menguatkan desakan agar penegakan hukum dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat diverifikasi secara nyata.

(Red/Bahar Supremacy)
Journalist: Clemira, Tsaleem, Bahar
Thumbnail: Bahar
Editor: Bahar


Komentar (1)


lopez
21 Jan 2026

tindakan dari kepolisian memang tidak dapat dibenarkan tapi apakah tindakan dari pihak sana yang melakukan tindakan kriminal dengan cara menyandra dapat dibenarkan?


IKLAN