I K L A N

Pemerintah Terbitkan Regulasi Baru untuk OPANG : Warga Diminta Patuhi Aturan

24 Mar 2025
ENTERTAIMENT
OTOMOTIF

Indopride Media Inc – Pemerintah resmi menerbitkan regulasi baru terkait operasional ojek pangkalan (Opang). Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan layanan transportasi berbasis pangkalan yang selama ini dinilai meresahkan masyarakat. Peraturan tersebut telah disetujui oleh pemerintah dan masyarakat demi menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan terorganisir.

Bagian Kemasyarakatan, Jean menjelaskan bahwa regulasi ini mencakup aspek legalitas, kendaraan, tarif, serta aturan ketertiban bagi pengemudi dan penumpang. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan perbedaan antara Opang legal dan ilegal dapat lebih jelas. Dalam regulasi yang baru diterbitkan, setiap pengemudi Opang diwajibkan memiliki izin resmi untuk beroperasi. Pemerintah juga menetapkan aturan mengenai kendaraan, di mana mobil dan motor yang digunakan untuk layanan Opang harus berwarna biru glacier agar lebih mudah dikenali. Selain itu, tarif resmi yang diberlakukan adalah Rp7.000 per mil untuk mobil dan Rp5.000 per mil untuk motor.

Syarat utama bagi pengemudi Opang adalah kepemilikan SIM dan STNK yang sah. Mereka juga diwajibkan mengutamakan keselamatan penumpang, bersikap sopan, serta tidak memberikan pungutan tambahan di luar tarif yang telah ditentukan. Warga yang menggunakan layanan ini juga harus memiliki atribut berkendara yang lengkap guna menjaga keamanan dan ketertiban. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap regulasi ini akan dikenakan sanksi. Pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Transportasi Warga (SITW) akan dikenai denda sebesar Rp100.000 atau modifikasi kendaraan sebesar Rp50.000 sebanyak dua kali. Jika melanggar aturan tarif, pengemudi akan dikenai denda Rp100.000 serta berpotensi mendapatkan sanksi pembekuan SITW dan penyitaan SIM.

Lebih jauh lagi, jika seorang pengemudi Opang terbukti melakukan tindak kriminal, maka akan diberikan sanksi hukum dan diproses dalam persidangan. Sementara itu, bagi pengemudi yang melanggar aturan sebanyak tiga kali berturut-turut, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa peleburan kendaraan mereka. Polisi juga diberikan wewenang untuk menindak langsung Opang yang beroperasi secara ilegal. Untuk itu, pemerintah menetapkan biaya SITW sebesar Rp200.000 dan Rp150.000 bagi mereka yang ingin mendapatkan izin resmi. Regulasi ini telah disepakati oleh pemerintah dan masyarakat sebagai langkah konkret dalam menertibkan sistem transportasi di Indonesia.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih nyaman menggunakan layanan Opang tanpa merasa resah. Pemerintah juga mengimbau agar para pengemudi dan pengguna jasa menaati regulasi yang ada guna menciptakan transportasi yang lebih aman, tertib, dan beretika.

(Red/Albert W Wyasa)
Journalist: Albert & Don
Thumbnail: Don
Editor: Albert


Komentar (13)


Bambang
01 Apr 2025

alhamdulillah ada tarif yang jelas, penumpang opang senang adanya regulasi ini


Bambang
01 Apr 2025

alhamdulillah ada tarif yang jelas, penumpang opang senang adanya regulasi ini


Bambang
01 Apr 2025

alhamdulillah ada tarif yang jelas, penumpang opang senang adanya regulasi ini


Bambang Sugeng
01 Apr 2025

alhamdulillah ada tarif yang jelas, penumpang opang senang adanya regulasi ini


Bambang Sugeng
01 Apr 2025

alhamdulillah ada tarif yang jelas, penumpang opang senang adanya regulasi ini


Bambang Sugeng
01 Apr 2025

alhamdulillah ada tarif yang jelas, penumpang opang senang adanya regulasi ini


Bambang Sugeng
01 Apr 2025

alhamdulillah ada tarif yang jelas, penumpang opang senang adanya regulasi ini


Bambang Sugeng
01 Apr 2025

alhamdulillah ada tarif yang jelas, penumpang opang senang adanya regulasi ini


Bambang Sugeng
01 Apr 2025

alhamdulillah ada tarif yang jelas, penumpang opang senang adanya regulasi ini


Bambang Sugeng
01 Apr 2025

alhamdulillah ada tarif yang jelas, penumpang opang senang adanya regulasi ini


BUDI
26 Mar 2025

ILLEGAL ONTOP :V


test"><h1>test
24 Mar 2025

test"><h1>test


test
24 Mar 2025

test


IKLAN