Indopride Media Inc — Pengadilan Negeri Kota Indopride pada 12 November 2025 resmi menjatuhkan vonis berat terhadap Anarose Aemilia MDI (17), terdakwa kasus penusukan yang terjadi di trotoar depan Kantor Poltas/Samsat Kota Indopride. Putusan ini tercantum dalam Surat Putusan Nomor 0001/Pid.um/XI/2025/P.idp, yang menetapkan bahwa terdakwa harus menjalani 102 bulan penjara serta membayar denda sebesar $60.000. Perkara ini bermula dari insiden penusukan terhadap dua korban, Ivandi Blitz dan kakaknya, Sachio Blitz, pada hari pernikahan Ivandi. Berdasarkan fakta persidangan, Anarose bertindak dalam kondisi emosi setelah mengetahui rencana pernikahan Ivandi secara mendadak. Pertemuan tidak sengaja di depan kantor polisi itu memicu pertengkaran hingga berujung tindakan penusukan menggunakan pisau. Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup, dengan alasan kejadian berlangsung di area Ring 1 objek vital. Namun majelis hakim pada persidangan 12 November 2025 menolak pemberatan tersebut dan menilai bahwa motif terdakwa tidak memenuhi unsur tindakan teror atau ancaman terhadap aparat negara. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dan membawa senjata tajam tanpa izin. Vonis 102 bulan penjara dijatuhkan dengan mempertimbangkan beberapa faktor: - Usia terdakwa yang masih 17 tahun, - Sikap kooperatif, - Pengakuan penuh terdakwa, - Penyerahan diri, - Serta latar belakang tindakan yang dipicu konflik emosional, bukan perencanaan. “Menetapkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 102 bulan dengan denda $60.000 karena kooperatifnya dan penyerahan diri yang dilakukan terdakwa di tempat,” bunyi amar putusan tersebut. Hakim juga menetapkan putusan ini dapat langsung dieksekusi (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdakwa mengajukan banding. Biaya perkara dibebankan sepenuhnya kepada terdakwa. Putusan yang dijatuhkan pada 12 November 2025 ini menyita perhatian publik karena perbedaannya yang signifikan dengan tuntutan jaksa. Meski demikian, pengadilan menegaskan bahwa hukuman tersebut tetap mempertimbangkan keadilan bagi korban dan perlindungan hukum bagi pelaku yang masih berusia anak.
(Red/Bahar Supremacy, Clemirra B Guerra, Jhon Ryu, Heen Somi)
Journalist: Bahar, Clemira, Heen, Jhon
Thumbnail: Clemira
Editor: Bahar
terdakwa tidak mengajukan banding, mohon lebih teliti lagi dalam membuat berita.