I K L A N

Konferensi Pers Ungkap Realitas Senjata: Membedakan Antara Legal dan Ilegal di Kota

19 Nov 2023
INSPIRASI

Indopride News – Dalam upaya mengatasi peredaran senjata illegal di kota INDOPRIDE kePolisian  mengadakan konferensi pers pada hari Sabtu(18/11/2023). Konferensi pers ini diadakan setelah personel polsus melakukan tracking dengan mencari tau informasi terkait transaksi senjata illegal, dan berhasil mendapatkan beberapa senjata illegal di antaranya senjata dari pulau.

Kolonel Muhammad Brimstone selaku kepala biro perencanaan menyampaikan bahwa Polisi akan melakukan patroli semaksimal mungkin. Patroli ini akan di bagi berdasarkan wilayah tugas. Mulai dari wilayah ss, paleto, dan kota. hal ini akan di lakukan saat petugas kepolisian  mencukupi. tujuannya untuk memaksimalkan tindakan langsung secara saksi dari kepolisian.

Kepolisian juga sudah menyiapkan langkah dalam pencegahan penyebaran senjata illegal di antaranya melacak keberadaan senjata ,kemudian mencari informasi dan akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) jika terlihat mencurigai. 

Kepolisian akan memberlakukan hukuman bagi warga yang memiliki senjata illegal tanpa lisensi yaitu hukuman penjara selama  5 bulan dengan denda sebanyak $50.000 sedangkan bagi pengedar (menjual) sanksi nya lebih berat yaitu hukuman penjara selama 30 bulan.

Beberapa jenis senjata illegal :

•    Laras pendek : DESERT EAGLE,TEC 9,PHITON MAGNUM,DOUBLE ACTION REVOLVER, MICRO SMG, DAN MINI SMG

•    Laras panjang :AK 47, COMPACT REFLE, SNIPER RIFLE.


Beberapa senjata legal (senjata Negara ):

•    Laras pendek :GLOCK, AP PISTOL, HEAVI REVORVER, COMBAT PISTOL, FIVE SEVEN, MPS

•    Laras panjang : AUG A3, CARBIN REFLE, SNIPER RIFLE


Berdasarkan keterangan Kolonel Muhammad Brimstone selaku kepala biro perencanaan. Kepolisian akan menjamin warga yang sudah terdaftar dalam lisensi  berhak memegang senjata. Tetapi  akan menindak serta mencabut lisensi  bagi warga yang terbukti bersalah.

Kedepanya polisi akan mengadakan kerjasama dengan gun store, untuk meningkatkan aturan dalam pembuatan lisensi yaitu harus malalui pelatihan terlebih dahulu. Kepolisian menghimbau agar menghindari penggunaan senjata api tanpa izin dan pelatihan yang memadai. Senjata api yang digunakan secara sembarangan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.

(Red/Chris Martil, Zams Loy)

Foto: Chris Martil

Editor: Chris Martil


Komentar (0)


Tidak Ada Komentar

IKLAN