Indopride Media Inc - Pemerintah bersama kepolisian, pengadilan, dan sejumlah pemangku kepentingan resmi menetapkan peraturan baru mengenai operasional Ojek Pangkalan (Opang). Regulasi ini ditujukan untuk meningkatkan ketertiban, keselamatan, serta memberikan kepastian hukum bagi pengemudi maupun masyarakat pengguna jasa transportasi.
Dalam konferensi pers, pemerintah menyampaikan bahwa setiap pengemudi Opang wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Kendaraan menggunakan warna resmi yang ditentukan, yaitu Glacier Blue.
- Memiliki SIM A dan/atau SIM C
- Memiliki STNK, SKCK, dan surat keterangan kesehatan.
- Membayar biaya registrasi sebesar Rp100.000 untuk roda dua maupun roda empat.
Peraturan ini juga menetapkan sanksi berjenjang bagi pelanggar, mulai dari teguran tertulis, larangan beroperasi sementara, denda administratif sebesar Rp100.000, hingga penyitaan kendaraan bagi pelanggaran berulang. Pihak kepolisian menegaskan bahwa aturan ini akan ditegakkan secara konsisten. Tujuannya, selain menertibkan operasional ojek pangkalan, juga mencegah penyalahgunaan identitas pengemudi yang berpotensi terlibat tindakan kriminal.
Dari pihak pengadilan, ditegaskan bahwa aturan ini juga melindungi industri transportasi resmi yang telah berinvestasi dan membayar pajak. Masyarakat yang ingin bekerja secara legal di sektor transportasi diimbau untuk mendaftarkan diri sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan pengesahan regulasi ini, pemerintah berharap seluruh pengemudi Opang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, serta tercipta transportasi yang aman, tertib, dan bermanfaat bagi warga.
(Red/Hezkiel Wongso Wyasa)
Journalist : Hezkiel, Jhon, Bettie
Thumbnail: Tsaleem Devano